Karanganyar — Satpol PP Karanganyar menyita puluhan botol minuman keras (Miras )ilegal berbagai merek dari penjual yang tersebar di sejumlah lokasi di Karanganyar. Selain merazia Miras, Satpol PP juga menyisir sarang praktik penyakit masyarakat (Pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Sampai akhir tahun dan Tahun Baru nanti, kita tidak libur. Ditengarai, para pelaku sedang beraksi. Entah itu praktik konsumsi Miras ilegal, mesum dan sebagainya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada wartawan, di kantornya, Jumat (14/12).
Dijelaskan, pada Senin (10/12), aparat Satpol PP menyita 12 botol ukuran besar, 38 ukuran tanggung, dan 1 jeriken ciu. Barang bukti itu disita dari enam tersangka penjual dari wilayah Kebakkramat dan Jaten. Seorang tersangka diproses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sedangkan lainnya diberi pembinaan berupa wajib lapor. Seluruhnya menggunakan modus jual beli terselubung di warung kelontong. Mereka juga menjualnya ke langganan saja.
“Yang di-Tipiring itu pelaku lama. Ia berulangkali kedapatan menjual miras dan sudah dibina. Tapi enggak kapok. Biasanya, pembeli baru enggak akan dilayani. Itu untuk mempersempet kemungkinan terendus aparat,” katanya.
Razia tersebut didasari Perda No 16/2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Minuman keras dianggap ilegal diperjualbelikan jika kandungan alkohol di atas 5 persen.
Belum lama ini, Satpol PP juga menciduk 16 pasangan bukan muhrim sedang bermesraan di rumah indekos dan penginapan wilayah Jaten dan Gondangrejo. Mereka digiring ke markas Satpol PP guna menjalani pembinaan dan pendataan.