Solo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menitipkan Lukas Jayadi (72), tersangka kasus penembakan Bos pabrik tekstil, ke Polresta Solo untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini dilakukan, mengingat kondisi pandemic saat ini.
“Sehingga harus isolasi dulu selama 14 hari, setelah itu baru kita pindahkan ke Rutan Surakarta,” terang Kajari Kota Solo, Prihatin saat dikonfirmasi, Kamis (11/3).
Sejauh ini, kata Prihatin, kondisi Lukas Jayadi baik dan bisa mengikuti proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski tersangka berusia senja, penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan. Tujuannya untuk memperlancar proses di persidangan.
Pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk proses pemeriksaan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo guna proses peradilan.
“Namun diusahakan sebelum 20 hari berkas sudah kita limpahkan ke PN untuk segera disidang,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Lukas Jayadi menembaki mobil In (72), seorang pengusaha yang memiliki pabrik tekstil di Karanganyar. Korban tidak lain merupakan kakak ipar tersangka. Ada sembilan bekas tembakan melubangi body serta kaca mobil Alphard warna hitam dengan Nopol AD 8947 JP.
Beruntung tidak ada peluru yang mengenai korban maupun sopir dan istri Luka Jayadi yang berada dalam mobil tersebut. Pihak kepolisian juga sudah melakukan proses rekonstruksi di lokasi penembakan. Ada dua versi rekonstruksi dilakukan, yaitu versi tersangka dan saksi sopir. Hal ini dilakukan karena dalam proses pemeriksaa, keduanya memberikan keterangan yang berbeda.