Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 12 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Bioskop Boleh Buka, Penonton Maksimal 50 Orang

11 Maret 2021 , 15:01 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Bioskop Boleh Buka, Penonton Maksimal 50 Orang

Pj Sekda Sukoharjo, Budi Santoso (diskominfo jateng)

Sukoharjo — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang seharusnya berakhir pada 8 Maret menjadi 22 Maret 2021. Pasalnya, PPKM mikro dinilai efektif untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat dikonfirmasi Selasa (9/3). Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Nomor 400/704/2021, secara umum aturan PPKM mikro tetap sama dengan sebelumnya, di mana kegiatan hajatan resepsi pernikahan belum boleh digelar.

BacaJuga

Soal Pembukaan Obyek Wisata di Wonogiri, Begini Kebijakan Bupati

Pembatasan Kendaraan 6-17 Mei, Organda Solo Minta Bantuan Stimulus

Jelang Ramadan, Warga Ramai-ramai Cuci Karpet Masjid di Umbul Londo

“Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh akad nikah maksimal 30 orang,” bebernya.

Dilansir laman jatengprov.go.id, Rabu (10/3), hajatan belum diperbolehkan karena klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif Corona di Sukoharjo. Namun, ujar Budi, untuk bioskop sudah diperbolehkan buka dengan aturan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas, dan tidak boleh melebihi 50 orang. Pengelola juga mesti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dia menyampaikan, sesuai SE Bupati, ada empat kategori untuk RT. Zona hijau jika di RT itu tidak ada kasus Covid-19. Jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT terinfeksi Covid-19 dalam tujuh hari terakhir. Tindakan selanjutnya, dilakukan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus Corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif Corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

“RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT,” ujar Budi.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan, tuturnya, dibentuk Posko kecamatan.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: bioskopcovid-19Jogo Tonggopemkab sukoharjoppkm mikro

Related Posts

Soal Pembukaan Obyek Wisata di Wonogiri, Begini Kebijakan Bupati
Sosial

Soal Pembukaan Obyek Wisata di Wonogiri, Begini Kebijakan Bupati

11 April 2021
Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye
Nasional

Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

10 April 2021
Ketua DPR: Pelaksanaan APBN Harus Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Nasional

Ketua DPR: Pelaksanaan APBN Harus Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

10 April 2021
Syarat Umrah, Jemaah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO
Nasional

Syarat Umrah, Jemaah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO

10 April 2021
Cegah Klaster Covid-19, Imam Tarawih dan Khatib Tak Boleh Didatangkan dari Luar Wilayah
Kota

Cegah Klaster Covid-19, Imam Tarawih dan Khatib Tak Boleh Didatangkan dari Luar Wilayah

10 April 2021
Fokus Penanggulangan Bencana, Vaksinasi Covid-19 di NTT Ditunda
Nasional

Fokus Penanggulangan Bencana, Vaksinasi Covid-19 di NTT Ditunda

8 April 2021
loading...









Terkini

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

12 April 2021
Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

12 April 2021
Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

12 April 2021
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

’Penguasa’ Lahan PT KAI Medan Ditangkap di Depok

12 April 2021
Piala Menpora, Pelatih dan Pemain Asing PSS Langsung Kumpul di Bandung

PSS Vs Bali United, Dejan Antonic: Bakal Sulit

12 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In