Klaten — Kegiatan pelayanan dan persidangan di Kantor Pengadilan Agama Klaten ditutup untuk sementara alias lockdown. Hal ini karena adanya sepuluh pegawai setempat terpapar Covid-19.
Pantauan di lapangan, Rabu (17/3), sejumlah orang terlihat mendatangi Kantor Pengadilan Agama yang berada di Jalan KH Samanhudi Klaten. Karena tutup, mereka pun berbalik pulang.
Pada pintu pagar depan terpasang spanduk berisi pengumuman tentang adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pelayanan dan persidangan ditutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
“Sejak pagi hingga siang banyak yang kecele. Ada yang tanya ke saya kenapa kantor ditutup. Saya kasih tahu ada pengumuman di pintu pagar,” ujar Kusnanto (45), warga di sekitar Kantor Pengadilan Agama Klaten, saat ditemui Timlo.net, Rabu (17/3).
Terpisah, Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, Kantor Pengadilan Agama Klaten ditutup setelah sepuluh pegawai di kantor setempat diketahui reaktif berdasar hasil tes antigen Covid-19.
Penutupan berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (17-18/3). Langkah penutupan sementara dilakukan untuk memudahkan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor setempat.
“Para pegawai yang reaktif berdasar hasil tes antigen tersebut telah melakukan isolasi mandiri di rumah. Selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti dengan tes swab PCR,” ujarnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko