Solo – Nanang Setiawan (37) warga Bulu, RT01/ RW01 Desa Ngadurojo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dibekuk Satres Narkoba Polresta Solo lantaran mengedarkan sabu. Pria yang bekerja sebagai karyawan di sebuah rumah makan ini nekat mengedarkan barang haram tersebut lantaran tergiur dengan iming-iming bayaran yang diterima.
“Untuk tiap paket, saya mendapat upah senilai Rp 25 Ribu,” terang Nanang, saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo, Rabu (17/3).
Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar yang dihubungkan oleh temannya. Selama ini, dia berhubungan melalui jaringan telepon.
“Tidak pernah bertemu sama dia, nanti ambil barang di suatu tempat,” ungkapnya.
Setelah sabu di tangan, bermodal timbangan digital Nanang lantas memecah paket besar sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil sesuai dengan arahan bandar diatasnya.
“Kemarin, dapat sabu 150 gram. Disuruh memecah menjadi paket kecil-kecil,” katanya.
Aksinya mengedarkan sabu di wilayah Solo Raya itu akhirnya berhasil diendus oleh Polresta Solo.
Waka Polresta Solo, AKBP Deny Heriyanto mengatakan, tangkapan besar ini melalui jalur panjang. Awalnya jajaran Polsek Serengan mengamankan dua orang pelaku narkotika dengan inisial FYN dan HES. Dari situ dikembangkan dan ditangkap empat pelaku sabu di wilayah Jebres.
“Dari sinilah, dilakukan pengembangan kasus. Dari enam pelaku yang ditangkap di Kawasan Serengan dan Jebres, berhasil diamankan 56,4 gram sabu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Jo 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkota dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : Wahyu Wibowo