Solo — Polresta Solo menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional, Kamis (18/3) malam. Dalam razia tersebut, polisi juga melakukan tes urin terhadap para pekerja.
“Kita mengawal khususnya jam operasional hingga larut malam. Kita tindak lanjuti hal itu,” terang Kabag Ops Polresta Solo, Kompol Sukarda, Jumat (19/3) siang.
Dikatakan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengawal Surat Edaran (SE) Walikota terkait PPKM berbasis mikro. “Barang bukti berupa Miras (minuman keras) dan jam operasionalnya melebihi batas waktu pukul 21.00 WIB. Di salah satu tempat ada live music. Kita tertibkan dan kita suruh berhenti,” jelas Sukarda.
Selain itu, kata Karda, pihaknya mengambil sampel urin secara acak. Sementara, untuk Miras yang diamankan dengan kandungan alkohol 35-40 persen.
“Untuk tempat hiburan di daerah Laweyan, kita juga mendatangi tempat hiburan yang sejak awal dikunci atau digembok dari luar. Ternyata masih banyak pengunjung yang ada di room pada pukul 00.00 lebih,” ungkap Sukarda.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ternyata pihak pengelola tidak memiliki izin jual dan ada yang baru proses pengajuan izin.
“Saat ini, kami lakukan proses penyidikan,” katanya.
Pihaknya akan terus menggencarkan razia, khususnya terhadap tempat hiburan malam yang dinilai masih membandel dan tidak taat terhadap SE yang berlaku.
Editor : Marhaendra Wijanarko