Karanganyar – Satreskrim Polres Karanganyar menangkap empat pelaku dan memburu dua lainnya terkait kasus pengeroyokan terhadap warga Jumantono, NES. Mereka menghajar koban hanya gara-gara tak jadi membayar pesanan burung Love Bird Rp600 ribu.
“Korban dihajar pelaku berinisial AF warga Jumantono bersama lima orang rekannya, yakni MAP (21) warga Jumantono, MTZ (22) warga Jumantono, ACD (20) warga Kelurahan Jungke, CH (50) warga Jumantono dan AAB (19), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan toko kelontong Ibu Narmi di Jalan Raya Karanganyar-Jumapolo, tepatnya di Dukuh Demangan, Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono pada Selasa (23/2) pukul 22.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono, Jumat (19/3).
Ia mengatakan, permasalahannya dipicu korban yang membatalkan pesanan. Padahal AF sudah terlanjur menyediakan barangnya dan ditalangi dulu dari uang pribadinya Rp600 ribu.
AF awalnya menelepon korban supaya datang menyelesaikan masalah. Dalam pembicaraan di telepon, korban meminta maaf karena sudah membatalkan pesanan.
Hal itu tidak diterima AF. Ia meminta korban supaya datang ke lokasi agar menuntaskan pembicaraan dengan bertatap muka.
Namun sesampainya ia di lokasi, enam tersangka yang semula nongkrong, langsung menghajarnya habis-habisan.
AF menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul ke arah kepala, perut, dan menginjak-injak korban. Aksi tersebut diikuti rekan AF lain. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, sedangkan dua tersangka, yakni AF dan AAB masih belum tertangkap.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP ayat (1). Ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menggunakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara lima tahun.
Editor : Dhefi Nugroho