Solo — Jajaran Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan program electronic traffic law enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik terhitung mulai hari ini, Selasa (23/3). Namun pemberian sanksi baru akan dilakukan setelah proses evaluasi dilakukan selama dua pekan kedepan.
“Kita sudah melakukan ujicoba selama dua bulan terakhir. Dimana kamera yang kita pasang di simpang empat Kerten sudah berfungsi dengan baik,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Kamera yang dipasang di Kawasan Kerten, kata Adhyt, akan mengambil gambar dalam segala kondisi dan cuaca. Kemudian data para pelanggar juga langsung muncul di layar monitor ruang TMC (Traffic Management Control).
“Sehingga bisa langsung kita buat surat Tilangnya untuk dikirim ke alamat pelangar berdasarkan nama pemilik kendaraan,” jelas Adhyt.
Dalam program ini, lanjutnya, surat Tilang akan dikirimkan melalui Kantor Pos. Dalam surat Tilang akan dijelaskan pula jenis pelanggaran beserta foto yang menunjukkan kala melakukan pelanggara.
“Untuk sementara kita melakukan penindakan untuk pelanggaran penggunaan handphone saat berkendara serta penggunaan sabuk keselamatan yang baik dan benar. Kemudian masyarakat bisa melakukan konfirmasi selama 7 hari, bisa ke Hotline maupun datang langsung ke kantor. Namun untuk pembayaran denda, dilakukan dengan nomor transfer,” kata Adhyt.
Pihaknya mengingatkan, supaya masyarakat lebih memperhatikan dalam transaksi jual beli kendaraan. Penjual dapat meminta agar pembeli untuk membalik nama atas pemilik baru kendaraan tersebut.
“Kemudian calon pembeli juga harus cermat, meneliti apakah mobil tersebut tercatat melanggar hukum atau tidak,” imbaunya.
Editor : Marhaendra Wijanarko