Karanganyar — Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar menunda pemberian SK juru parkir (jukir) yang melayani penitipan kendaraan di car free day ruas Jl Lawu dan Pasar Sabtu di plasa alun-alun kota. Alasannya, dua aktivitas tersebut belum diperbolehkan selama masa pandemi Covid-19.
“25 SK jukir itu ditunda. Sebab kemitraannya berada di area yang terlarang beraktivitas. Kalau tetap diberikan, khawatirnya malah kontraproduktif. Yang ditunda adalah 12 SK jukir CFD dan 13 SK jukir Pasar Sabtu,” kata Kabid Sarpras Dishub Karanganyar, Tri Hastuti Isnaini, Rabu (24/3).
Pihaknya memberikan 257 SK jukir yang berlaku 2021. Dalam kontrak disebutkan nominal yang disetorkannya ke pemerintah tiap bulan dari retribusi parkir yang dipungut. Tutik, demikian wanita berjilbab ini aktab disapa, mengatakan SK tersebut perpanjangan dari tahun lalu.
Car Free Day di ruas Jalan Lawu mulai Papahan sampai buk Siwaluh sudah dilarang selama pandemi Covid-19. Pasar Sabtu yang biasanya ramai PKL tiap Sabtu pagi juga belum diperbolehkan karena memicu kerumunan. 25 SK jukir itu akan diberikan ke mitra apabila kondisi pulih atau pandemi berakhir. Selama masih ditunda, mitra juga tidak berkewajiban menyetor pungutan.
Lebih lanjut Tutik meminta masyarakat melapor jika mendapati pungutan parkir di area CFD dan Pasar Sabtu.
“Kami juga menggelar patroli. Jika ada pungutan parkir di CFD dan di Pasar Sabtu, itu ilegal. Sebab SK jukir di sana sudah dipending,” katanya.