Solo — Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Jateng mencatat angka dispensasi pernikahan di bawah umur di Solo sepanjang 2020 lalu sebanyak 70 orang. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2019 yang hanya 43 orang.
“Dari 35 kabupaten/kota di Jateng terkait dispensasi nikah peringkat pertama ditempati Banjarnegara dengan jumlah 433 kasus,” ujar Direktur LPPSP Jateng Indra Kertati, Kamis (25/3).
Ia mengatakan, banyak faktor penyebab munculnya dispensasi nikah anak di bawah umur diantaranya karena ekonomi. Sementara faktor pandemi Covid-19 belum ditemukan.
“Kasus pernikahan di bawah umur ini sudah cukup lama dan merebak. Jadi kami perlu melakukan antisipasi,” ujar Indra.
Ia membeberkan, sebelum pandemi Covid-19, kasus perkawinan di bawah umur ini sudah mengalami kenaikan. Bahkan, angka kenaikannya tersebut cukup fantastis, yaitu mendekati dua kali lipat atau hampir 100 persen.
“Karena itu untuk mengendalikan angka tersebut perlu adanya peran dari media. Bagaimana mengubah berita negatif menjadi positif,” kata dia.
Peran keluarga, kata dia, juga memiliki peran penting dalam mengedukasi dan tidak mengeksploitasi anak-anak. Ia menilai saat ini religiusitas di dalam keluarga tidak lagi erat karena kesibukan masing-masing keluarga.
“Itu yang berbahaya karena kesibukan keluarga mengabaikan anaknya sendiri,” tutup dia.