Karanganyar – Terdakwa kasus pengeroyokan antarkelompok pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis 1 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/3). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 1 bulan 15 hari.
“Memang secara ukuran, hukuman (1 bulan penjara) memang kecil. Tapi saya bersikeras tidak pernah melakukan perbuatan itu. Namun sebagai warga negara yang baik, itu saya terima dengan ikhlas,” kata Agus Bereng kepada wartawan usai sidang.
Kasus ini sempat membuat geger dunia persilatan di Karanganyar dan sekitarnya. Para pendukung Agus Bereng yang ingin memberi dukungan dengan mengepung kantor PN pada sidang beberapa waktu lalu, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Polisi memukul mundurnya dengan tembakan peringatan, gas air mata dan semburan meriam air.
Sementara itu Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ia melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No.17/2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa telah menjalani masa penahanan, dan dikurangkan dan menetapkan dibebaskan dari tahanan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa G Hari Daryanto masih melakukan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini. Hasil pertimbangannya akan disampaikan pada sidang pekan depan.