Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 13 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Agus Bereng Divonis 1 Bulan Penjara, Langsung Bebas

25 Maret 2021 , 20:58 WIB
| 
MG 001 - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Agus Bereng Divonis 1 Bulan Penjara, Langsung Bebas

Agus Bereng (foto:Raymond)

Karanganyar – Terdakwa kasus pengeroyokan antarkelompok pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis 1 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/3). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 1 bulan 15 hari.

“Memang secara ukuran, hukuman (1 bulan penjara) memang kecil. Tapi saya bersikeras tidak pernah melakukan perbuatan itu. Namun sebagai warga negara yang baik, itu saya terima dengan ikhlas,” kata Agus Bereng kepada wartawan usai sidang.

BacaJuga

Polisi Bubarkan Balap Liar, Amankan 9 Sepeda motor

Dipukuli Cucu, Kakek Balas Hantam dengan Cangkul

Penjual Takjil Menjamur, Satpol PP Gencar Lakukan Pengawasan

Kasus ini sempat membuat geger dunia persilatan di Karanganyar dan sekitarnya. Para pendukung Agus Bereng yang ingin memberi dukungan dengan mengepung kantor PN pada sidang beberapa waktu lalu, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Polisi memukul mundurnya dengan tembakan peringatan, gas air mata dan semburan meriam air.

Sementara itu Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ia melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No.17/2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa telah menjalani masa penahanan, dan dikurangkan dan menetapkan dibebaskan dari tahanan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa G Hari Daryanto masih melakukan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini. Hasil pertimbangannya akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Agus Berengkaranganyarpenganiayaan

Related Posts

Sosial

Polisi Bubarkan Balap Liar, Amankan 9 Sepeda motor

13 April 2021
Identitas Korban Tewas Laka di Kawasan Timuran Akhirnya Terungkap
Sosial

Dipukuli Cucu, Kakek Balas Hantam dengan Cangkul

13 April 2021
Melapuk, Dapur Rumah Warsono Roboh
Sosial

Melapuk, Dapur Rumah Warsono Roboh

10 April 2021
Juliyatmono Janjikan Masjid Nurul Iman Selesai Juli 2022
Sosial

Juliyatmono Janjikan Masjid Nurul Iman Selesai Juli 2022

10 April 2021
Kades Harjosari Datangi Pelantikan PT HKTI Sambil Marah-marah
Sosial

Kades Harjosari Datangi Pelantikan PT HKTI Sambil Marah-marah

6 April 2021
145 Perangkat Desa Karanganyar Terima Pembekalan
Nasional

145 Perangkat Desa Karanganyar Terima Pembekalan

5 April 2021
loading...









Terkini

Polisi Bubarkan Balap Liar, Amankan 9 Sepeda motor

13 April 2021
Netflix Tertarik Untuk Produksi Lebih Banyak Tayangan Interaktif

Netflix Garap Film Live-Action Gundam

13 April 2021
Identitas Korban Tewas Laka di Kawasan Timuran Akhirnya Terungkap

Dipukuli Cucu, Kakek Balas Hantam dengan Cangkul

13 April 2021
Program Antikorupsi di Jateng Dinilai sudah Berjalan Baik

Program Antikorupsi di Jateng Dinilai sudah Berjalan Baik

13 April 2021
Penjual Takjil Menjamur, Satpol PP Gencar Lakukan Pengawasan

Penjual Takjil Menjamur, Satpol PP Gencar Lakukan Pengawasan

13 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In