Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 12 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Langkah Kemenhub

26 Maret 2021 , 22:07 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Langkah Kemenhub

ilustrasi (sumber: Jasamarga)

Timlo.net – Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran, pasca keluarnya aturan tersebut.

Aturan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

BacaJuga

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).

Sejak pandemi, menurut Adita, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” jelasnya.

Sebagai informasi, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 pada Jumat (26/3/2021), pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kemenhub juga akan menyiapkan langkah – langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: kemenhublebaranmudik

Related Posts

Pembatasan Kendaraan 6-17 Mei, Organda Solo Minta Bantuan Stimulus
Kota

Pembatasan Kendaraan 6-17 Mei, Organda Solo Minta Bantuan Stimulus

11 April 2021
Larangan Mudik, 10 Pintu Masuk Solo Dijaga Ketat
Kota

Larangan Mudik, 10 Pintu Masuk Solo Dijaga Ketat

11 April 2021
Ramadan dan Lebaran, Bank Indonesia Sediakan Uang Rp 3,7 Triliun
Bisnis

Catat! Ini Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 1442 H

10 April 2021
Bandara Blora dan Purbalingga Batal Layani Pemudik
Nasional

Bandara Blora dan Purbalingga Batal Layani Pemudik

6 April 2021
Dua Insiden Pesawat pada Maret Lalu Berujung Sanksi Preventive Grounding
Nasional

Dua Insiden Pesawat pada Maret Lalu Berujung Sanksi Preventive Grounding

3 April 2021
Larangan Mudik, Dishub Solo Tunggu Arahan Gugus Tugas Covid-19
Kota

Larangan Mudik, Dishub Solo Tunggu Arahan Gugus Tugas Covid-19

3 April 2021
loading...



Terkini

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

Jokowi Perintahkan Jajarannya Untuk Lakukan Tanggap Darurat di Jatim

12 April 2021
Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

Lagi Asyik Dugem, Siswa SMAN 1 Tanjabbar Dibubarkan Polisi

12 April 2021
Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

Pengendara Sepeda Motor Melenggang di Jalan Tol Viral di Medsos

12 April 2021
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

’Penguasa’ Lahan PT KAI Medan Ditangkap di Depok

12 April 2021
Piala Menpora, Pelatih dan Pemain Asing PSS Langsung Kumpul di Bandung

PSS Vs Bali United, Dejan Antonic: Bakal Sulit

12 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In