Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo membongkar 1.231 kotak suara Pilwalkot Solo yang disimpan di gudang. Pembongkaran kotak suara tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Pemilu.
“Pilwalkot Solo telah berakhir 9 Desember lalu dengan menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pemenang,” ujar Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, Sabtu (27/3).
Dikatakanya, Gibran-Teguh menang Pilwalkot Solo mengalahkan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo). Kemudian berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Pemilu.
“Pada Pasal 36, menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota dapat mengosongkan kotak suara setelah digunakan,” kata dia.
Ia menjelaskan kotak suara Pilwalkot Solo dibongkar setelah 1 bulan Gibran-Teguh dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo periode 2021-2026. Gibran-Teguh dilantik pada 26 Februari lalu.
“Pembukaan kotak suara ini tidak hanya dilakukan KPU Solo saja, tepi juga KPU daerah lain yang mengadakan Pilwalkot serentak 9 Desember 2020,” kata dia.
Khusus surat suara, kata dia, akan ditimbang karena nanti akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan KPU RI.