Solo — Praktek jual beli satwa yang dilakukan YS (22) melalui media sosial (Medsos). Aksi ilegal yang dilakukan pemuda yang ngekos di Kawasan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo ini berhasil dibongkar Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (27/3).
“Dia menjualnya secara online. Beberapa hari ini, kita melakukan pendalaman dengan bantuan jajaran Polresta. Dengan bantuan ini, alhamdulilah kami berhasil mengamankan pelaku,” terang Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Wardiyanto, Senin (29/3).
Dari penyelidikan yang dilakukan, rumah YS berada di kawasan Jajar, Laweyan. Namun dia menyewa tiga kamar kost tidak jauh dari rumahnya. Satu kamar untuk ditempati, dua kamar untuk menyimpam satwa ilegal tersebut.
“Lokasi kost berada dibelakang perkampungan, jadi tertutup,” ungkap Agus.
Praktik jual beli ilegal ini, lanjut Agus, diperkirakan sudah berjalan selama kurun waktu 2 bulan pihak penyidik dari Dirjen Penegakan Hukum masih mendalami, siapa saja yeng membeli unggas tersebut dari tangan terduga.
“Akan kita periksa lewat traksasi rekening. Termasuk pihak-pihak yang terlibat. Siapa yang menyuplai satwa dilindungi ini, karena asalnya dari Papua, bisa sampai pulau jawa kalau tidak lewat jalur laut atau udara. Termasuk orang yang membantu proses pengiriman satwa dari YS ke pembeli,” katanya.
Untuk kelanjutan nasib satwa dilindungi ini, lanjut Agus, akan diserahkan pada BKSDA Jawa Tengah untuk diputuskan, apakah akan direhabilitasi terlebih dahulu, atau langsung dikembalikan ke Papua sesuai habitatnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko