Solo – Seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di Kota Solo tidak bisa lagi melakukan proses hukum kepada pelaku kejahatan. Pasalnya, lima Polsek di jajaran Polresta Solo masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan, sesuai keputusan Kapolri belum lama ini.
“Untuk laporan kepolisian masih bisa dilakukan di Polsek, tapi sebatas melakukan penyelidikan. Jadi misal ada laporan dari masyarakat, penerimaan awal bisa di Polsek. Kemudian ditindaklanjuti dengan restorative justice. Istilahnya itu tidak membawa semua kasus pidana sampai ke pengadilan,” terang Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heriyanto kepada wartawan, Senin (5/4).
Dikatakan, selanjutnya kedepan Polsek hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Terkait langkah mediasi atau restorative justice, Deny mengatakan, hanya bisa dalam tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan, perselisihan paham, dan lain-lain, ketika kedua belah pihak berkenan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Apabilla tidak berkenan, dan ingin kasus tersebut lanjut keranah hukum, maka proses penyidikan lanjutan akan dilaksanakan pihak Satreskrim. Termasuk kasus-kasus pidana berat seperti pencurian dan lain, nanti penyidikannya di Polres,” jelas Deny.
Menyesuaikan keputusan itu, nantinya anggota penyidik unit Reskrim Polsek sebagian akan ditarik ke Satreskrim Polresta .
“Keputusan Kapolri tersebut baru menuturkan polsek-polsek mana yang tidak bisa melakukan penyidikan. Untuk pelaksanaanya per kapan, kami masih menunggu petunjuk lanjutan atau keputusan yang baru,” jelas Deny.
Disinggung apakah putusan ini berkaitan dengan tipe polsek di Kota Solo, Deny mengatakan tidak. Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis Kota Bengawan. Lima Polsek yang ada yakni Laweyan, Banjarsari, Serengan, Pasarkliwon dan Jebres, seluruhnya terletak tidak jauh dari markas Polresta.
Editor : Ari Kristyono