Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 17 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Keputusan Kapolri, Semua Polsek di Solo Tak Bisa Lagi Menyidik Kasus Hukum

5 April 2021 , 18:14 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Keputusan Kapolri, Semua Polsek di Solo Tak Bisa Lagi Menyidik Kasus Hukum

Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heriyanto | Timlo.net/Ahmad Khalik

Solo – Seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di Kota Solo tidak bisa lagi melakukan proses hukum kepada pelaku kejahatan. Pasalnya, lima Polsek di jajaran Polresta Solo masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan, sesuai keputusan Kapolri belum lama ini.

“Untuk laporan kepolisian masih bisa dilakukan di Polsek, tapi sebatas melakukan penyelidikan. Jadi misal ada laporan dari masyarakat, penerimaan awal bisa di Polsek. Kemudian ditindaklanjuti dengan restorative justice. Istilahnya itu tidak membawa semua kasus pidana sampai ke pengadilan,” terang Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heriyanto kepada wartawan, Senin (5/4).

BacaJuga

Bandara Adi Soemarmo Bakal Berlakukan Tes GeNose C19 Bagi Penumpang

Musim Hujan, Gibran Mengaku Kerap Dapat Aduan Jalan Rusak di Solo

Laka Maut di Jalan Solo-Yoga, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Dikatakan, selanjutnya kedepan Polsek hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Terkait langkah mediasi atau restorative justice, Deny mengatakan, hanya bisa dalam tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan, perselisihan paham, dan lain-lain, ketika kedua belah pihak berkenan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Apabilla tidak berkenan, dan ingin kasus tersebut lanjut keranah hukum, maka proses penyidikan lanjutan akan dilaksanakan pihak Satreskrim. Termasuk kasus-kasus pidana berat seperti pencurian dan lain, nanti penyidikannya di Polres,” jelas Deny.

Menyesuaikan keputusan itu, nantinya anggota penyidik unit Reskrim Polsek sebagian akan ditarik ke Satreskrim Polresta .

“Keputusan Kapolri tersebut baru menuturkan polsek-polsek mana yang tidak bisa melakukan penyidikan. Untuk pelaksanaanya per kapan, kami masih menunggu petunjuk lanjutan atau keputusan yang baru,” jelas Deny.

Disinggung apakah putusan ini berkaitan dengan tipe polsek di Kota Solo, Deny mengatakan tidak. Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis Kota Bengawan. Lima Polsek yang ada yakni Laweyan, Banjarsari, Serengan, Pasarkliwon dan Jebres, seluruhnya terletak tidak jauh dari markas Polresta.

 

Editor : Ari Kristyono
Tags: Kapolri Listyo Sigit Prabowopolsek tidak bisa menyidik

Related Posts

Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Menunggu Evaluasi 8 Februari
Nasional

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Bisa Menyidik Kasus Hukum

31 Maret 2021
loading...









Terkini

Musim Hujan, Gibran Mengaku Kerap Dapat Aduan Jalan Rusak di Solo

Bandara Adi Soemarmo Bakal Berlakukan Tes GeNose C19 Bagi Penumpang

17 April 2021
Musim Hujan, Gibran Mengaku Kerap Dapat Aduan Jalan Rusak di Solo

Musim Hujan, Gibran Mengaku Kerap Dapat Aduan Jalan Rusak di Solo

17 April 2021
Tahun Ini, Samsung Akan Produksi 800 Ribu Galaxy Z Fold 2

Samsung Rilis Tablet Layar Lipat Pada 2022?

17 April 2021
Laka Maut di Jalan Solo-Yoga, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Laka Maut di Jalan Solo-Yoga, Pengendara Sepeda Motor Tewas

17 April 2021
Netflix Umumkan 13 Mei Sebagai Season Final Castlevania

Netflix Umumkan 13 Mei Sebagai Season Final Castlevania

17 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In