Jumat, Februari 3, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Bermesraan di Alun-alun, Pasangan Warga Solo Ditangkap Satpol PP

MG 001 by MG 001
6 April 2021 | 23:36
in Solo dan Sekitar, Umum
Warga Gerebek Pesta Seks di Rumah Kosong, Enam Remaja Diamankan

ilustrasi | ntmc

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar- Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menangkap pasangan yang melakukan tindak asusila di Alun-alun, Senin (5/4) malam. Pasangan itu pun mendapat teguran dan wajib lapor selama tujuh hari.

Kasie Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada Timlo.net, Selasa (6/4) menyebut, pasangan itu warga Kota Solo, M (20) dan DNC (39). “Kami mendapat laporan warga, kemudian petugas datang dan mendapati mereka sedang berpelukan dan berciuman di area publik,” ujarnya.

BacaJuga

Ditinggal ke Sawah, Rumah Mulyadi Terbakar, TV dan Surat Berharga Hangus

Warga Karanganyar Bebas Gelar Hajatan, Tak Perlu Operasi Yustisi

Bermesraan di Alun-Alun, Pasangan Sejoli Dikukut Satpol PP

Sebagai tindakan pembinaan, kedua orang itu diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, wajib melapor setiap hari selama satu minggu ke Kantor Satpol PP Karanganyar.

Tentang tindakan pembinaan, Joko menjelaskan, pasangan itu melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum yang melanggar Perda nomor 26 tahun 2015 tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Sanksinya, bisa tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Namun, untuk pengenaan sanksi tersebut, harus melalui tahap tindakan preventif seperti teguran serta wajib lapor,” ujarnya.

Editor : Ari Kristyono
Tags: satpol pp karanganyar

Previous Post

Kasus Unlawful Killing Km 50, Dua Polisi Terlapor Jadi Tersangka

Next Post

Kapolri Minta Maaf tentang Telegram yang Membatasi Liputan Media

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Ditinggal ke Sawah, Rumah Mulyadi Terbakar, TV dan Surat Berharga Hangus

Ditinggal ke Sawah, Rumah Mulyadi Terbakar, TV dan Surat Berharga Hangus

17 Maret 2022
Sediakan Hiburan Musik, Hajatan di Malam Hari Dibubarkan

Warga Karanganyar Bebas Gelar Hajatan, Tak Perlu Operasi Yustisi

16 Februari 2022

Bermesraan di Alun-Alun, Pasangan Sejoli Dikukut Satpol PP

25 Maret 2021

Seniman Karanganyar Boleh Pentas, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

13 Oktober 2020

Satpol PP Datangi 87 Tempat Hajatan, Cek Penerapan Prokes

26 September 2020

Satpol PP Sidak Pemakaian Masker di Pasar Tradisional

7 Mei 2020
Next Post

Kapolri Minta Maaf tentang Telegram yang Membatasi Liputan Media

Terkini

Ganjar Disebut Satu-Satunya Gubernur Terlibat Langsung Perancangan RPD dan RKPD

3 Februari 2023
Pasang Patok Batas Bidang Tanah, 33 KK Penghuni Eks Makam Tinalan Kini Resmi Punya Hunian Legal

Pasang Patok Batas Bidang Tanah, 33 KK Penghuni Eks Makam Tinalan Kini Resmi Punya Hunian Legal

3 Februari 2023
Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

3 Februari 2023
Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

3 Februari 2023
Sore Ini Jamu Persikabo, Persis Ingin Kembali Raih Kemenangan

Usai Dikalahkan Bhayangkara FC, Persis Langsung Fokus Lawan Madura United

3 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved