Karanganyar- Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menangkap pasangan yang melakukan tindak asusila di Alun-alun, Senin (5/4) malam. Pasangan itu pun mendapat teguran dan wajib lapor selama tujuh hari.
Kasie Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada Timlo.net, Selasa (6/4) menyebut, pasangan itu warga Kota Solo, M (20) dan DNC (39). “Kami mendapat laporan warga, kemudian petugas datang dan mendapati mereka sedang berpelukan dan berciuman di area publik,” ujarnya.
Sebagai tindakan pembinaan, kedua orang itu diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, wajib melapor setiap hari selama satu minggu ke Kantor Satpol PP Karanganyar.
Tentang tindakan pembinaan, Joko menjelaskan, pasangan itu melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum yang melanggar Perda nomor 26 tahun 2015 tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Sanksinya, bisa tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Namun, untuk pengenaan sanksi tersebut, harus melalui tahap tindakan preventif seperti teguran serta wajib lapor,” ujarnya.
Editor : Ari Kristyono