Jumat, Februari 3, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Dibongkar Bareskrim

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
7 April 2021 | 10:30
in Nasional, Umum
Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Dibongkar Bareskrim

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain | humaspolri

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan dua orang pelaku, BF dan T, berhasil diamankan dari tiga lokasi.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan sindikat ini memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalm tabung 12 kg non subsidi.

BacaJuga

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Buru Dua Tersangka

41 Saksi Telah Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi

“Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi. Dari yang 3 kg dipindahkan ke 12 kg,” terang Zulkarnain, Selasa (6/4).

Dari tiga TKP ini, menurut Zulkarnain, polisi menyita lebih kurang 1.732 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang yang digunakan untuk memindahkan dari gas 3 kg ke 12 kg, delapan kendaraan roda empat untuk mengangkut, dan empat kendaraan roda dua.

Masih dari keterangan Zulkarnain, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” jelasnya.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya.

Zulkarnain melanjutkan, bahwa Bareskrim Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

“Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Sumber: humaspolri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bareskrimPenyalahgunaanSindikat

Previous Post

Dua Pengusaha Muda Solo Ciptakan Sepatu yang Diyakini Ludes dalam 2 Menit

Next Post

Hujan Satu Jam, Air Bah Rendam Puluhan Rumah Warga

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Terlibat Binary Option Infinity Plus, Seorang WNA Ditangkap

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Buru Dua Tersangka

28 Desember 2022
Sebanyak 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka

41 Saksi Telah Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

17 November 2022

Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi

3 Oktober 2022

LBH Muhammadiyah Minta Bareskrim Buka Kasus Lama yang Mandek

21 Agustus 2022

Bareskrim Gerebek Kantor Perjudian Online, Delapan Orang Diamankan

16 Agustus 2022

Naik ke Tingkat Penyidikan, Bareskrim Limpahkan Kasus Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

29 Juni 2022
Next Post
Hujan Satu Jam, Air Bah Rendam Puluhan Rumah Warga

Hujan Satu Jam, Air Bah Rendam Puluhan Rumah Warga

Terkini

Minyakita Langka di Solo, Warga dan Pedagang Sambat

Minyakita Langka di Solo, Warga dan Pedagang Sambat

3 Februari 2023
Eks Manajer Timnas U-19, Daconi Khotob Ungkap Harapan Besar untuk Ketum PSSI

Eks Manajer Timnas U-19, Daconi Khotob Ungkap Harapan Besar untuk Ketum PSSI

3 Februari 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah, Guru SDN Sriwedari Hanya Mengajar Satu Siswa

Marak Isu Penculikan Anak, Disdik Minta Sekolah Perketat SOP Penjemputan Siswa

3 Februari 2023
Timotius Suryadi Jabat Sekda Karanganyar

Bupati Karanganyar Yakin dengan Kinerja Timotius

3 Februari 2023
Petani Pilih Jual Gabah, Bisnis Penggilingan Padi Meredup

Petani Pilih Jual Gabah, Bisnis Penggilingan Padi Meredup

3 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved