Timlo.net – Sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan dua orang pelaku, BF dan T, berhasil diamankan dari tiga lokasi.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan sindikat ini memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalm tabung 12 kg non subsidi.
“Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi. Dari yang 3 kg dipindahkan ke 12 kg,” terang Zulkarnain, Selasa (6/4).
Dari tiga TKP ini, menurut Zulkarnain, polisi menyita lebih kurang 1.732 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang yang digunakan untuk memindahkan dari gas 3 kg ke 12 kg, delapan kendaraan roda empat untuk mengangkut, dan empat kendaraan roda dua.
Masih dari keterangan Zulkarnain, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” jelasnya.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya.
Zulkarnain melanjutkan, bahwa Bareskrim Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.
“Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Sumber: humaspolri
Editor : Wahyu Wibowo