Kamis, Mei 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

Viral! Honda Jazz Berputar-Putar di Jensud, Pengemudi Dikenai Tilang

Achmad Khalik by Achmad Khalik
19 April 2021 | 16:39
in Kota, Solo dan Sekitar
Viral! Honda Jazz Berputar-Putar di Jensud, Pengemudi Dikenai Tilang

Petugas memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berputar-putar di Jalan Jenderal Sudirman di Mako Satlantas Polresta Solo pada Senin (19/4) siang

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Sebuah video viral, mobil Honda Jazz berputar-putar di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Gedung Bank Indonesia pada Senin (19/4) dini hari. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pengemudi nampaknya berupaya melakukan ’drift’ saat jalanan di Kota Bengawan tengah sepi.

“Betul, pagi tadi kejadiannya. Saat ini, mobil telah kami sita dan kami lakukan tilang. Saat ini kami tengah mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan.

BacaJuga

Dishub Pepanjang CFD Sampai Jalan Jensud

Waduh! Pak Rudy Bayar Tilang di Kantor Polisi, Ketilang Dimana, Ya?

Tak Kapok Juga, Motor Bising Masih Merajalela

Dikatakan, pihaknya mendapat informasi adanya kendaraan yang beraksi slalom di Jalan Jendral Sudirman. Lalu, dilakukan pengecekan terhadap seluruh kamera pengawas. Hingga akhirnya, mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan Honda Jazz D 1308 VBZ itu.

“Pemilik mobil merupakan warga Solo berinisial PM. Namun, pengemudi slalom itu merupakan rekan pemilik mobil yakni Adi Saputra,” jelas Adhyt.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Adhyt, pengemudi mobil itu meminjam mobil Honda Jazz itu untuk membeli rokok dan santap sahur. Namun saat pulang pengemudi justru berputar-putar di kawasan Jensud. Menurutnya, pengemudi hanya ingin mencoba-mencoba beraksi slalom.

Disinggung apakah pengemudi tersebut mengonsumsi minuman keras (miras), Adhyt mengaku, pengemudi dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras atau narkotika.

Terkait peristiwa itu, pengemudi dikenai sanksi tilang yakni Pasal 283, 286, 287, dan 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengemudi tidak dikenai sanksi pidana karena aksi itu bukan aksi balap liar. Untuk sanksinya, dikenakan tilang,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat menjaga ketertiban Kota Solo yang saat ini sudah sangat tertib.

Pengemudi mobil Honda Jazz, Adi Saputra saat diperiksa di Mako II Satlantas Polresta Solo
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: driftjensudslalomtilang

Previous Post

Vaksinasi Covid-19 kepada Budayawan dan Seniman, Presiden: Kita Harus Eling Lan Waspodo

Next Post

Jumlah Korban Keracunan Makanan Takjil Bertambah, Begini Pernyataan Kadinkes Wonogiri

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

New Normal di CFD, Dishub Tunggu Pengesahan Perwali
Kota

Dishub Pepanjang CFD Sampai Jalan Jensud

14 Mei 2022
Waduh! Pak Rudy Bayar Tilang di Kantor Polisi, Ketilang Dimana, Ya?
Kota

Waduh! Pak Rudy Bayar Tilang di Kantor Polisi, Ketilang Dimana, Ya?

23 Maret 2022
Solo dan Sekitar

Tak Kapok Juga, Motor Bising Masih Merajalela

21 Maret 2022
Operasi Lalu Lintas di Karanganyar Tanpa Tilang, Begini Perintah Kapolres
Solo dan Sekitar

Operasi Lalu Lintas di Karanganyar Tanpa Tilang, Begini Perintah Kapolres

2 Maret 2022
Bayar Tilang ke Kantor Pos, Surat Kendaraan Diantar Sampai Rumah
Kota

Kamera ETLE di Solo Rekam 5.196 Pelanggaran Lalu Lintas Dua Bulan Terakhir

1 Maret 2022
Polres Wonogiri Kirim 3.344 Surat Tilang ETLE, 2.000 Diantaranya sudah Direspon
Solo dan Sekitar

Polres Wonogiri Kirim 3.344 Surat Tilang ETLE, 2.000 Diantaranya sudah Direspon

17 Februari 2022
Next Post
Jumlah Korban Keracunan Makanan Takjil Bertambah, Begini Pernyataan Kadinkes Wonogiri

Jumlah Korban Keracunan Makanan Takjil Bertambah, Begini Pernyataan Kadinkes Wonogiri

Terkini

Datangi Desa Penari, Erick Thohir: Siang Saja, Saya Takut!

Datangi Desa Penari, Erick Thohir: Siang Saja, Saya Takut!

19 Mei 2022
Member Lapak Ganjar Ini Senang Diajak Nonton Konser Dream Theater

Member Lapak Ganjar Ini Senang Diajak Nonton Konser Dream Theater

19 Mei 2022
Angka Stunting di Jateng 20,9 Persen, Target Turun di Angka 14 Persen pada 2023

Angka Stunting di Jateng 20,9 Persen, Target Turun di Angka 14 Persen pada 2023

19 Mei 2022
Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Cekcok dengan Kerabat, Oknum Polisi Tembak Tetangga yang Hendak Melerai

19 Mei 2022
Polisi Tangkap Perusak Rumah dan Pelaku Pengeroyokan

Pelaku Penipuan Kabur saat Diperiksa, Nekat Curi Motor Petani di Pinggir Sawah

19 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved