Solo – Sebuah video viral, mobil Honda Jazz berputar-putar di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Gedung Bank Indonesia pada Senin (19/4) dini hari. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pengemudi nampaknya berupaya melakukan ’drift’ saat jalanan di Kota Bengawan tengah sepi.
“Betul, pagi tadi kejadiannya. Saat ini, mobil telah kami sita dan kami lakukan tilang. Saat ini kami tengah mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan.
Dikatakan, pihaknya mendapat informasi adanya kendaraan yang beraksi slalom di Jalan Jendral Sudirman. Lalu, dilakukan pengecekan terhadap seluruh kamera pengawas. Hingga akhirnya, mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan Honda Jazz D 1308 VBZ itu.
“Pemilik mobil merupakan warga Solo berinisial PM. Namun, pengemudi slalom itu merupakan rekan pemilik mobil yakni Adi Saputra,” jelas Adhyt.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Adhyt, pengemudi mobil itu meminjam mobil Honda Jazz itu untuk membeli rokok dan santap sahur. Namun saat pulang pengemudi justru berputar-putar di kawasan Jensud. Menurutnya, pengemudi hanya ingin mencoba-mencoba beraksi slalom.
Disinggung apakah pengemudi tersebut mengonsumsi minuman keras (miras), Adhyt mengaku, pengemudi dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras atau narkotika.
Terkait peristiwa itu, pengemudi dikenai sanksi tilang yakni Pasal 283, 286, 287, dan 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengemudi tidak dikenai sanksi pidana karena aksi itu bukan aksi balap liar. Untuk sanksinya, dikenakan tilang,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat menjaga ketertiban Kota Solo yang saat ini sudah sangat tertib.
