Wonogiri – Terdakwa kasus korupsi dana kas PD BKK Eromoko, Wonogiri, Widyarsi (49), divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (20/4). Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang putusan itu digelar secara daring.
“Baik terdakwa atau pengacara hukum menerima putusan majelis hakim. Sama demikian halnya dengan JPU. Dengan sikap dari terdakwa maupun JPU yg menerima putusan ini, maka perkara tersebut dinyatakan inkrah,” kata Kajari Wonogiri, Tailani kepada wartawan di Wonogiri.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Widyarsi, bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PD. BKK Eromoko 2010/2011 sebagaimana dalam Pasal 2 jo. Pasal. 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Widyarsi selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, kata Tailani, Widyarsi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp464 Juta subsider dua tahun penjara. Ia juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara itu, barang bukti dikembalikan kepada PT. BKK Jateng Cabang Wonogiri.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum(JPU). Dimana, JPU menuntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun begitu, putusan itu dinilai sudah memenuhi dua sepertiga tuntutan JPU dan telah memenuhi rasa keadilan. JPU sendiri juga sudah menerima putusan pengadilan.
Selain itu, terpidana juga masih dibebani uang pengganti subsider dua tahun dan uang denda subsider dua bulan. Jika ditotal, terpidana Widayarsi menerima ganjaran enam tahun dua bulan penjara.
“Gelagatnya terpidana ini sudah pasrah soal kerugian negara dan terima dengan putusan hakim. Aset yang terpidana punya itu, misalnya tanah bukan milik pribadinya atau bukan dari hasil pembelian dengan uang hasil korupsi. Pada saat ditanya tanah itu warisan untuk suaminya. Namun nanti kami tetap akan melacak kembali kebenaran itu. Jika bisa akan dilakukan sita atau rampas,” imbuh Kasie Pidsus Kejari Wonogiri Ismu Armanda Suryono.
Editor : Dhefi Nugroho