Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Kasus Korupsi Dana Kas BKK Eromoko, Widyarsi Divonis 6 Tahun Penjara

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
20 April 2021 | 22:17
in Solo dan Sekitar, Umum
Kasus Korupsi Dana Kas BKK Eromoko, Widyarsi Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus Korupsi Dana Kas BKK Eromoko( PT.BKK Jateng Cabang Wonogiri) di Pengadilan Tipikor,Semarang (timlo.net/dok.Kejari Wonogiri)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri – Terdakwa kasus korupsi dana kas PD BKK Eromoko, Wonogiri, Widyarsi (49), divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (20/4). Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang putusan itu digelar secara daring.

“Baik terdakwa atau pengacara hukum menerima putusan majelis hakim. Sama demikian halnya dengan JPU. Dengan sikap dari terdakwa maupun JPU yg menerima putusan ini, maka perkara tersebut dinyatakan inkrah,” kata Kajari Wonogiri, Tailani kepada wartawan di Wonogiri.

BacaJuga

Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Diamankan Tim Tabur Kejagung

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 26,16 Triliun

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua!

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Widyarsi, bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PD. BKK Eromoko 2010/2011 sebagaimana dalam Pasal 2 jo. Pasal. 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Widyarsi selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, kata Tailani, Widyarsi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp464 Juta subsider dua tahun penjara. Ia juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara itu, barang bukti dikembalikan kepada PT. BKK Jateng Cabang Wonogiri.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum(JPU). Dimana, JPU menuntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun begitu, putusan itu dinilai sudah memenuhi dua sepertiga tuntutan JPU dan telah memenuhi rasa keadilan. JPU sendiri juga sudah menerima putusan pengadilan.

Selain itu, terpidana juga masih dibebani uang pengganti subsider dua tahun dan uang denda subsider dua bulan. Jika ditotal, terpidana Widayarsi menerima ganjaran enam tahun dua bulan penjara.

“Gelagatnya terpidana ini sudah pasrah soal kerugian negara dan terima dengan putusan hakim. Aset yang terpidana punya itu, misalnya tanah bukan milik pribadinya atau bukan dari hasil pembelian dengan uang hasil korupsi. Pada saat ditanya tanah itu warisan untuk suaminya. Namun nanti kami tetap akan melacak kembali kebenaran itu. Jika bisa akan dilakukan sita atau rampas,” imbuh Kasie Pidsus Kejari Wonogiri Ismu Armanda Suryono.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: BKK eromokokorupsi

Previous Post

30 Pejabat Fungsional di Kemenag Karanganyar Resmi Bertugas

Next Post

Bikin Bising, Polisi Razia Petasan Spirtus

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Diamankan Tim Tabur Kejagung

Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Diamankan Tim Tabur Kejagung

13 Agustus 2022
KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 26,16 Triliun

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 26,16 Triliun

12 Agustus 2022

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua!

12 Agustus 2022

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida, HS Resmi Ditahan

29 Juli 2022

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Direktur BKK Karanganyar Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

26 Juli 2022

Pembangunan Stadion Mandala Krida Bermasalah, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

22 Juli 2022
Next Post
Bikin Bising, Polisi Razia Petasan Spirtus

Bikin Bising, Polisi Razia Petasan Spirtus

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

5 Sayuran Ini Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

5 Sayuran Ini Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

13 Agustus 2022
Almeida Bakal Merubah Tren Buruk Arema FC Saat Melawat ke Pulau Dewata

Almeida Bakal Merubah Tren Buruk Arema FC Saat Melawat ke Pulau Dewata

13 Agustus 2022
Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Diamankan Tim Tabur Kejagung

Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Diamankan Tim Tabur Kejagung

13 Agustus 2022
Timnas U-16 Kampiun Piala AFF Jadi Kado Terindah HUT RI ke-77

Timnas U-16 Kampiun Piala AFF Jadi Kado Terindah HUT RI ke-77

13 Agustus 2022
Melawat ke Bandung, PSIS Semarang Waspadai Dua Pemain Persib Ini

Carlos Fortes Belum Bisa Diturunkan, PSIS Semarang Siapkan Pemain Ini

13 Agustus 2022







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved