Timlo.net – Peraturan gubernur (Pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik sedang dibahas di Pemprov DKI Jakarta. Pergub sudah disusun dalam bentuk draf.
“Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).
Isnawa berharap pergub tersebut segera ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Harapan kita nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur, akan ada masa 6 bulan di mana kita akan mengedukasi. Kita akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini,” tutur Isnawa.
Dalam masa sosialisasi selama 6 bulan, Isnawa berharap masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Setelah sosialisasi, pergub akan dilaksanakan penuh, termasuk sanksi atas pelanggaran.
“Pada saat pergub-nya ditandatangani oleh Bapak Gubernur, harapan kita di akhir Desember ya. Kita meminta setiap ritel, pasar-pasar, mal-mal melaporkan kepada kita efisiensi dari tidak lagi menggunakan kantong kresek,” kata Isnawa.