Karanganyar — Sebanyak 2.264 guru dan pegawai non PNS yang bekerja di SD dan SMP negeri di Karanganyar serta pengajar di Paud formal maupun non formal menerima reward berupa uang tunai bersumber APBD perubahan 2018. Pemberiannya bertujuan memotivasi tenaga pengajar non PNS agar lebih semangat bekerja.
“Ini diberikan sesuai kemampuan APBD. Sementara ini, baru sekali. Belum rutin bulanan. Semoga pengajar non PNS lebih sejahtera dan meningkatkan etos kerja,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Tarsa usai membagikan secara simbolis reward guru dan pengajar non PNS di gedung Wanita Karanganyar, Selasa (18/12).
Menurutnya, besaran reward tak sama. Bagi pengajar non PNS usia kerja 1-5 tahun berhak Rp 465 Ribu, 5-10 tahun berhak Rp 665 Ribu. Sedangkan masa kerja di atas 10 tahun berhak Rp 865 Ribu. Selain itu, guru Paud formal maupun non formal Rp 700 Ribu. Realisasi reward melalui sistem non tunai ini menelan anggaran Rp 1,438 Miliar.
Dirincinya penerima reward di SMP untuk guru non PNS 98 orang sedangkan pegawai non PNS 188 orang. Kemudian guru non PNS SD 1.441 orang dan pegawai non PNS-nya 526 orang. Untuk TK negeri dan SKB 11 orang sedangkan guru PAUD formal maupun non formal 1.400 orang.
“Ini dari pemerintah. Namun perlu diperhatikan, jangan mengandalkannya. Karena kesejahteraan guru atau pegawai non PNS menjadi tanggung jawab yayasan untuk sekolah swasta sedangkan BOS untuk sekolah negeri,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo