Solo — Tersangka kasus pemukulan anggota Satlantas Polresta Solo, Haidar (22) warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon pernah terlibat kasus kejahatan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Haidar pernah terlibat dalam kasus perusakan sebuah kafe di Kawasan Sriwedari , Kecamatan Laweyan pada tahun 2012 silam.
“Tersangka memang pernah berurusan dengan polisi karena terlibat kasus perusakaan cafe di Solo, pada 2013, dan Haidar sudah menjalani hukuman selama enam bulan,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/5) siang.
Dikatakan, Polresta Solo menahan dan menetapkan tersangka Haidar lantaran telah menganiaya dengan memukul seorang petugas kepolisian saat operasi yustisi penegakan prokes di Pasar Kliwon, pada Minggu (23/5) lalu.
Tersangka saat melintas tidak mengenakan helm dan masker ketika dihentikan oleh aparat. Bahkan, nekat menerobos barikade aparat hingga tiga lapis. Tak hanya itu, tersangka menyerempet salah satu petugas dan kemudian berhenti langsung memukul petugas yang mengenai kepala bagian kiri.
Tersangka saat dihentikan juga memaki-maki petugas dan mengancam akan membunuh petugas karena tidak terima diperiksa dalam operasi yustisi. Petugas langsung mengamankan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa proses hukum.
Disinggung kondisi anggota yang mendapat pukulan tersangka, Ade mengungkapkan, telah mendpatakan perawatan intensif di RS Kustati. Termasuk melakukan radiologi di bagian kepala.
“Kondisinya saat ini sudah stabil,” jelas Ade.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Ade, pihaknya jug mengamankan barang bukti. Diantaranya, sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam AD 4630 ALB, dan pakaian tersangka saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat berlapis dengan pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
“Ancaman hukum penjara selama dua tahun delapan bulan,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo