Senin, Maret 20, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Tilang Kini Diakumulasi, SIM Dicabut Jika Poin Mencapai Maksimal

Ari Kristyono by Ari Kristyono
3 Juni 2021 | 22:55
in Tak Berkategori
Tak Bawa SIM dan STNK, Pengendara Ini Ngamuk, Videonya Viral

ilustrasi razia polisi | ntmc

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Polri Siapkan Tiga Pola Pengamanan untuk Piala Dunia U-20

LPS dan Polri Gelar Sosialisasi Terkait Tindak Pidana Perbankan

Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Empat Mobil dan Sebuah Motor

Jakarta – Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi juga akan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk!

Seperti dilansir humas.polri.go.id, ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budimaneperti d,

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. 

Editor : Ari Kristyono
Tags: polri

Previous Post

Dipecat dari Sopir Truk, Dul Nekat Edarkan Sabu

Next Post

Mabes Polri Ungkap Ekstasi Jenis Baru dari Jerman

Ari Kristyono

Ari Kristyono

Berita Terkait

Polri Siapkan Tiga Pola Pengamanan untuk Piala Dunia U-20

Polri Siapkan Tiga Pola Pengamanan untuk Piala Dunia U-20

10 Maret 2023
LPS dan Polri Gelar Sosialisasi Terkait Tindak Pidana Perbankan

LPS dan Polri Gelar Sosialisasi Terkait Tindak Pidana Perbankan

8 Maret 2023

Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Empat Mobil dan Sebuah Motor

8 Maret 2023

Jaga Kondusivitas, TNI Polri Kawal Tahapan Pemilu

7 Maret 2023

Dugaan KKN Penerimaan Bintara Polri, 5 Anggota Polda Jateng akan Jalani Sidang Kode Etik

3 Maret 2023

DPR Minta Polri Bentuk Timsus Berantas Premanisme

26 Februari 2023
Next Post
Racik Ekstasi di Ruang Perawatan RS, Dua Orang Ditangkap

Mabes Polri Ungkap Ekstasi Jenis Baru dari Jerman

Follow Lur

  • 38.8k Subscribers
  • 29k Followers
  • 10.4k Followers
  • 17.8k Fans







Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved