Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Bisnis

Perpres Baru dapat Menunjang Implementasi JKN-KIS

19 Desember 2018 , 20:47 WIB
| 
Setyo Pujis - Timlo.net
in Bisnis, Umum
0 0
Perpres Baru dapat Menunjang Implementasi JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Agus Purwono (kanan)

Solo — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyambut positif kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, kehadiran regulasi tersebut dianggap dapat menyempurnakan aturan sebelumnya, dan dapat mengintegrasikan regulasi yang awalnya diterbitkan oleh masing-masing instansi.

“Dalam Perpres yang baru ini ada sejumlah aturan yang mengalami perubahan atau penyesuaian. Sehingga dapat menunjang bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Agus Purwono kepada wartawan, Rabu (19/12).

BacaJuga

Gino, Petani Anggrek Asal Wonogiri dengan Kapasitas Produksi 70 Ribu Tanaman

Asosiasi Hotel Jateng Tak Setuju Perpanjangan PPKM, Ini Alasannya

Naik KRL Solo Solo-Yogya Tak Diberlakukan Tiket, Penumpang Cukup Bawa Ini

Menurutnya, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, diantaranya adalah mengenai pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang pergi ke luar negeri, tunggakan iuran dan lainnya.

Diuraikan dia, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Perpres ini, lanjut dia, juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan,”tandasnya.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 Juta.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BPJSJKN-KISperpres

Related Posts

Catat, Mulai 1 Januari RSUD Bung Karno Solo Layani BPJS Kesehatan
Kota

Catat, Mulai 1 Januari RSUD Bung Karno Solo Layani BPJS Kesehatan

30 Desember 2020
Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, DPR RI: Perlu Dibentuk Badan Pengawas
Nasional

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, DPR RI: Perlu Dibentuk Badan Pengawas

26 November 2020
Kemenag Minta Peraturan Bersama Menteri Soal Kerukunan Umat Beragama Jadi Perpres
Nasional

Kemenag Minta Peraturan Bersama Menteri Soal Kerukunan Umat Beragama Jadi Perpres

4 November 2020
BPJS Verifikasi 864 Ribu Usulan Bantuan Subsisi Gaji GTK Non PNS
Nasional

BPJS Verifikasi 864 Ribu Usulan Bantuan Subsisi Gaji GTK Non PNS

30 Oktober 2020
RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Sabet Penghargaan BPJS
Nasional

RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Sabet Penghargaan BPJS

17 Oktober 2020
Nasional

Perpres Soal Gaji Tenaga PPPK Segera Diterbitkan

7 Oktober 2020
loading...



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In