Karanganyar — Pemilik tanah berstatus hak milik disarankan memeriksa identitasnya di sertifikat. Hal itu disampaikan Koordinator Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, Joko Suhendro di sela pembagian sertifikat PTSL di balai Desa Nglebak, Tawangmangu, Rabu (19/12).
“Dibaca lagi. Pastikan nama tercatat benar. Kemudian, lihat denahnya. Apabila terjadi kesalahan, langsung melapor,” kata Joko kepada wartawan.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan kesalahan pencatatan nama dan denah di sertifikat tanah.
“Dari dua desa yang telah dibagikan, belum ada masyarakat mengadukan kesalahan ketik nama maupun denah. Kami menyadari mungkin terdapat kesalahan penulisan nama dan sebagainya,” katanya.
Di Nglebak, kantor pertanahan membukukan 1.106 sertifikat hak milik perseorangan dan kas desa dalam program nasional tersebut. Sebanyak 950 sertifikat diserahterimakan di aula desa sedangkan 156 sisanya menyusul.
Editor : Wahyu Wibowo