Karanganyar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres dan Pileg 2019. Termasuk pemilih dengan berbagai kondisi kejiwaan.
“Kami bekerja berdasarkan administratif. Selama tidak ada surat dari dokter perihal kondisi kejiwaan pemilih yang bermasalah, maka hak dan kewajibannya terakomodir KPU,” kata Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari kepada wartawan dalam sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih ‘peran organisasi dalam peningkatan partisipasi Pemilu 2019’ di Karanganyar, Selasa (18/12).
Secara tertulis, ia belum menerima penangguhan maupun pembatalan pemilih berkondisi masalah kejiwaan. Dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP II) Pemilu 2019, terdata 695.027 pemilih di Kabupaten Karanganyar.
Namun, KPU memiliki data pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.319 orang dengan rincian 333 penyandang tuna daksa, 212 tuna netra, 279 tuna rungu/wicara, 199 tuna grahita dan 296 penyandang disabuilitas lainnya.
Para penyandang disabilitas tak perlu menggunakan pendamping saat mencoblos asalkan mampu. Sedangkan, pendamping mereka harus mengisi formulir surat kuasa model C3. “Tercantum kode khusus di DPT untuk pemilih disabilitas. DI TPS, petugas wajib memperlakukannya sesuai kebutuhan khusus difabel,” katanya
Editor : Marhaendra Wijanarko