Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional Artis

Terkait Royalti, Musisi Diminta Segera Daftarkan Karyanya di LMK

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
21 Juni 2021 | 15:28
in Artis, Nasional
Terkait Royalti, Musisi Diminta Segera Daftarkan Karyanya di LMK

Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J Hutauruk (kanan) (infopublik.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J Hutauruk mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tersebar di delapan wilayah di Indonesia.

Ini bertujuan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diimplementasikan secara maksimal.

BacaJuga

Konser ‘World Tour 2023’, Vokalis Deep Purple Gillan: Nice to Comeback

YouTube Creator Music Tersedia untuk Pengguna di AS

Cegah Pemalsuan dan Penjiplakan Hasil Karya, LIK Unisri Gelar Sosialisasi

Marulam mengakui bahwa selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK.

“Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak diluar sana belum mendaftar kepada LMK,” kata Marulam Hutauruk, dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa?” di Jakarta, Senin (21/6).

Dilansir laman infopublik.id, Marulam menjelaskan, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, ia berharap agar musisi dan pencipta segera masuk ke LMK- LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kanwil-Kanwil Kemenkumham, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi member di sebuah LMK.

Kendati demikian, Ia mengakui masih ada suatu krisis kepercayaan dari teman-teman pemusik terkait perlu atau tidaknya mendafar di LMK.

Namun demkian, ia menegaskan kembali bahwa jika mereka tidak mendaftar ke sebuah LMK, maka berdasarkan Pasal 80 Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performence itu.

Perlu diketahui, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta terdapat juga hak terkait hak ekslusif yang meliputi: hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram.

Untuk mengelola Hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN pun senantiasa terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN pun mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: hakilagumusikroyalti

Previous Post

Catat! Pemerintah Jamin Hak Royalti Lagu Diberikan ke Musisi

Next Post

Cegah Penularan Covid-19, 450 Lansia Desa Sidomulyo Divaksin

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Konser ‘World Tour 2023’, Vokalis Deep Purple Gillan: Nice to Comeback

Konser ‘World Tour 2023’, Vokalis Deep Purple Gillan: Nice to Comeback

9 Maret 2023
YouTube Creator Music Tersedia untuk Pengguna di AS

YouTube Creator Music Tersedia untuk Pengguna di AS

15 Februari 2023

Cegah Pemalsuan dan Penjiplakan Hasil Karya, LIK Unisri Gelar Sosialisasi

11 Februari 2023

Selain Wisata, Solo Dibranding Jadi Kota Musik dan Selawat

19 Januari 2023

Malam Tahun Baru, Pemkab Sragen Gelar Pengajian dan Pentas Musik

29 Desember 2022

Menparekraf Angkat Bicara Soal Penghentian Konser NCT 127

6 November 2022
Next Post
Cegah Penularan Covid-19, 450 Lansia Desa Sidomulyo Divaksin

Cegah Penularan Covid-19, 450 Lansia Desa Sidomulyo Divaksin

Terkini

Cara Membuat Tumis Tauge Sederhana, Praktis, Cepat, Enak dan Awet Kenyang

Cara Membuat Tumis Tauge Sederhana, Praktis, Cepat, Enak dan Awet Kenyang

30 Maret 2023
Cara Membuat Es Kopyor Sederhana dan Praktis, Terbuat dari Agar-agar dan Selasih

Cara Membuat Es Kopyor Sederhana dan Praktis, Terbuat dari Agar-agar dan Selasih

30 Maret 2023
Persija Vs Persib, Rezaldi Hehanussa Tak Ragu Hadapi Mantan Tim

Persija Vs Persib, Rezaldi Hehanussa Tak Ragu Hadapi Mantan Tim

30 Maret 2023
Liga 1 2022/2023, Persebaya Incar Posisi Enam Besar

Liga 1 2022/2023, Persebaya Incar Posisi Enam Besar

30 Maret 2023
Jamu Bajul Ijo, Mahesa Jenar kembali Terkapar

Jamu Bajul Ijo, Mahesa Jenar kembali Terkapar

30 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved