Karanganyar – DPRD Karanganyar menggelar sidang paripurna dengan dua agenda, Senin (28/6). Yakni penyampaian keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2020 serta penyampaian lima raperda.
Dalam kesempatan itu, Bupati Juliyatmono mengatakan perlunya memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai dengan cermat, dengan mempertimbangkan perkiraan pengadaan pegawai (recruitment), formasi, jenjang karir dan masa pensiun pegawai dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Karanganyar agar menyajikan data dengan lebih Informatif dan memadai terkait dengan belanja hibah dan bantuan sosial, serta terus meningkatkan pengendalian pemberian belanja hibah dan bantuan sosial yang telah dianggarkan, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja dimaksud,” katanya.
Terkait dengan realisasi belanja modal, Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan lebih cermat dalam perencanaan proyek pembangunan di masa pandemi COVID-19 agar secara simultan berpengaruh pada peningkatan capaian penyerapan anggaran belanja modal dan tetap mengedepankan faktor keselamatan pekerja melalui pengetatan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar bakal lebih memperbaiki komposisi belanja dan terus mengupayakan peningkatan porsi belanja produktif dan belanja publik agar hasilnya lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.
Di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bagus Selo itu dilanjutkan sidang kedua yakni penyampaian 5 Raperda yang berisi tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Ekonomi Kreatif, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak , Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Reklame, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Editor : Dhefi Nugroho