Karanganyar — Besaran tahihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Karanganyar masih paling murah dibanding kota/kabupaten di eks Karisidenan Surakarta. Namun, akan ada penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) mulai
2019.
“Saat ini tak sedikit warga membayar PBB Rp 1.000-5.000 per tahun. Pengenaannya sesuai Perda No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kenaikan besaran pajak telah dirancang sebelum pemberlakuan tahun 2019, melalui penyesuaian NJOP,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumarno kepada Timlo.net, Kamis (20/12).
Dikatakan, dulunya perhitungan besaran pajak berdasarkan NJOP kelas satu sampai 100. Sedangkan sekarang di kelas 1-10. Bisa jadi, NJOP di jalan Solo-Tawangmangu wilayah Jaten mencapai Rp 3 Juta per tahun.
Lebih lanjut dikatakan, wajib pajak kini dimudahkan melunasi kewajibannya itu melalui perbankan dan kantor pos. Selain itu, pembayaran tunai ke mantri pajak di kantor pemerintah juga tetap dilayani.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyakini tagihan PBB wajar. Besarannya tidak membebani masyarakat, terutama di pedesaan.
“Anggap saja sedekah. Setahun itu hanya ditagih sedikit sekali. Ada yang masih Rp 5 Ribu,” katanya.
Ia berharap pertumbuhan investasi membaik, seiring diundangkannya perda tata ruang wilayah (RTRW).
Editor : Wahyu Wibowo