Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 25 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Antara

Spekulan dan Penimbun Elpiji Bersubsidi Dibekuk

21 Desember 2018 , 01:23 WIB
| 
Antara - Timlo.net
in Antara, Nasional
0 0
Akhir Tahun, Pertamina Siap Tambah Pasokan LPG 3 kg

Gudang LPG subsidi 3 kg di Karanganyar

Timlo.net — Satreskrim Polresta Pontianak menangkap YRA (35), warga Jalan Sekunder C, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya sebagai tersangka spekulan atau pengumpul elpiji subsidi ilegal.

“Tersangka YRA ditangkap di rumahnya Rabu malam (19/12) bersama barang bukti sebanyak 40 tabung elpiji tiga kilogram beserta isinya yang siap dijual,” kata Kapolresta Pontiakan, Kombes (Pol) Muhammad Nasir Anwar di Pontianak, Kamis (20/12).

BacaJuga

Bencana Tanah Amblas, Jalur Alternatif Cianjur-Bogor Putus

Usul Satir Gus Muwafiq kepada Ganjar, Penolak Vaksin Diberi Hadiah Umrah

Ganjar Minta Penanganan Banjir di Wilayah Pantura Jadi Prioritas Nasional

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kejadian kelangkaan elpiji subsidi sejak sepekan terakhir di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya yang menyebabkan masyarakat kesulitan.

“Bahkan harganya sempat tembus sebesar Rp 25 Ribu hingga Rp 30 Ribu per tabung, atas kejadian itu, angggota dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebab, menurut Anwar, diduga salah satu faktor pemicu sulitnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan elpiji tersebut, karena adanya spekulan yang membeli dan menimbun elpiji tersebut untuk dijual kembali dengan harga mahal.

“Terungkapnya kasus itu, Rabu malam (19/12) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang melihat mobil bak terbuka yang sedang membawa elpiji tiga kilogram dengan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya,” katanya.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung ke lokasi dan melakukan penyisiran, dan tepatnya di depan Kantor Perusahaan Probesco, mobil terbuka tersebut berhasil ditemukan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar mobil tersebut sedang kedapatan mengangkut sebanyak 40 tabung elpiji subsidi secara ilegal yang dikemudikan oleh YB,” kata Anwar.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, YB mengakui kalau elpiji tersebut milik tersangka YRA yang tinggal di Jalan Sekunder C, Kecamatan Rasau, Kabupaten Kubu Raya.

“Dari keterangan itulah kami langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap si pemilik tabung gas tersebut, yang berinisial YRA,” katanya.

Dari pengakuan tersangka YRA, elpiji subsidi tersebut di beli di PT PN, dengan harga Rp 14.500 per tabung, kemudian dijual kembali ke toko-toko dan warung-warung seharga Rp19 Ribu/tabung.

“Dari pengakuan tersangka, dalam seminggu dia mampu menjual sekitar 40 hingga 100 tabung tanpa izin atau ilegal atau dia mendapat untung sekitar Rp 1,8 Juta, dan aktivitas tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar delapan bulan,” kata Anwar.

Tersangka diancam UU No. 52/2001 tentang Migas, dengan acaman hukuman maksimal, di atas dua tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 30 Miliar.

“Saat ini, tersangka terus kami lakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, karena ini ancaman hukumanya di bawah tiga tahun, maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Tetapi kami akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Executive LPG PT Pertamina Pontianak, Sandy Rahadian mengapresiasi langkah dan gerak cepat Polresta Pontianak yang menindak dan memproses hukum oknum masyarakat yang menjadi spekulan elpiji subsidi tersebut.

“Dampak dari aktivitas ilegal spekulan tersebut, sudah mengambil hak masyarakat tidak mampu, sehingga digunakan oleh yang tidak berhak,” katanya.

Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kelancaran dan ketepatan distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran, agar benar-benar digunakan oleh masyarakat tidak mampu.

Sumber: Antara

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: elpijipenimbunspekulanSubsidi

Related Posts

Pemerintah Beri Subsidi Tarif KA Ekonomi Rp Rp3,4 Triliun
Nasional

Pemerintah Beri Subsidi Tarif KA Ekonomi Rp Rp3,4 Triliun

14 Februari 2021
Tahun Ini, Kebutuhan Elpiji di Temanggung Naik 15 Persen
Ekonomi

Tahun Ini, Kebutuhan Elpiji di Temanggung Naik 15 Persen

19 Januari 2021
Harga Patokan LPG Berubah, Begini Detailnya
Nasional

Harga Patokan LPG Berubah, Begini Detailnya

17 Januari 2021
30 Personel Pengamanan Pilkada Polda Jateng Reaktif Covid-19
Nasional

Spekulan dan Penimbun Kedelai Bakal Ditindak Tegas

11 Januari 2021
Bawa 13 Drum Solar Subsidi, Truk Ini Dikukut Polisi
Nasional

Bawa 13 Drum Solar Subsidi, Truk Ini Dikukut Polisi

26 November 2020
Pasokan Elpiji Ditambah 500 Ribu Metrik Ton pada 2021
Bisnis

Pasokan Elpiji Ditambah 500 Ribu Metrik Ton pada 2021

17 November 2020
loading...



Terkini

Dua Warga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor

Bencana Tanah Amblas, Jalur Alternatif Cianjur-Bogor Putus

25 Februari 2021
28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

25 Februari 2021
Tim Gabungan Siapkan TMMD di Desa Krendowahono

BUMDESMA Lenggar Bujogiri Wonogiri Macet, Begini Ceritanya

25 Februari 2021
Giliran 832 Anggota Polres Divaksin

Pelayan Publik Divaksin, Berharap Semakin Sehat

24 Februari 2021
Giliran 832 Anggota Polres Divaksin

Giliran 832 Anggota Polres Divaksin

24 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In