Solo — Pemerintah pusat memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli. Menindaklanjuti aturan tersebut Dinas Perdagangan (Disdag) Solo menerbitkan SE No 067/2624 tentang PPKM Darurat dalam menekan angka kasus Covid-19.
“Selama PPKM Darurat kami membatasi jam operasional pasar tradisional pukul 05.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Disdag Solo, Heru Sunardi, Sabtu (3/7).
Ia menegaskan pembatasan jam operasional tersebut juga berlaku bagi toko kelontong dan tempat kuliner yang ada di dalam pasar tradisional,” kata dia.
Heru mengatakan untuk aktivitas bongkar dan muat barang di pasar tradisional dilakukan pukul 02.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Disdag juga melarang aktivitas pasar tumpah seperti Pasar Klitikan Notoharjo di Mojo, Pasar Kliwon, Solo dan pasar ayam aduan di Pasar Depok, Manahan, Solo.
“Pasar tumpah (Pasar Klitikan dan Pasar Ayam Adu Depok) kami larang selama PPKM Darurat,” katanya.
Pihaknya juga melarang aktivitas pedagang bermobil di Pasar Cinderamata dan sekitar kawasan alun-alun kidul (Alkid). Ia juga mengimbau pada pengelola pasar agar melakukan penyemprotan disinfektan satu kali dalam sepekan.
“Pengelola pasar tradisional kami wajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan,” tegas dia.
Editor : Wahyu Wibowo