Klaten — Polda Jawa Tengah menyiapkan 52 titik pos penyekatan tersebar di sejumlah kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021.
Pos penyekatan untuk memeriksa kelengkapan surat keterangan sehat para pengendara, khususnya dari luar kota. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya sudah melakukan cek di wilayah kita terkait dengan perbatasan di Provinsi Jawa Tengah. Kita mempunyai cek poin 52 titik penyekatan,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di sela memantau penyekatan di Prambanan, Klaten, Sabtu (3/7).
Kapolda menjelaskan, penyekatan bertujuan untuk memberikan penerangan dan edukasi kepada masyarakat tentang kondisi saat ini bahwa beberapa daerah termasuk Klaten menerapkan PPKM Darurat.
“Penyekatan ini sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa situasi sekarang ini agar mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, penyekatan pada hari pertama PPKM Darurat di Prambanan, Klaten, sebanyak lima pengendara diputar balik karena tak bisa menunjukkan kelengkapan surat sehat bebas Covid-19.
Penyekatan akan dilakukan secara rutin sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Editor : Wahyu Wibowo