Solo – Meski telah diperingatkan untuk mentaati aturan PPKM Darurat, namun masih ada sejumlah pedagang yang membandel. Ini terungkap, saat sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Polresta, Korem 074/ Warastratama, Kodim 0735/ Surakart hinga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo melaksanakan sidak di Kawasan sepanjang Jalan dr Radjiman pada Senin (5/7) siang.
“Tutup dulu to, ingat kita dalam situasi PPKM darurat, hayo tokonya ditutup. Jualannya lewat online dulu. Itu mas Satpol tolong dibantu bapaknya nutup toko. Setelah itu stiker nya dipasang. Tutup dulu ngih pak, ikut aturan pemerintah dulu,” ungkap Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa disela sidak yang dilakukan.
Menurutnya, ada beberapa toko yang masih ngeyel membuka usahanya. Padahal, pihaknya telah memberikan imbauan berkali-kali. Dengan terpaksa, dia sendiri langsung menegur tempat usaha yang masih nekat buka tersebut.
Pantauan Timlo.net di lapangan, wilayah yang disambangi antara lain pasar cenderamata, alun-alun utara. Kawasan kampung batik kauman, Kawasan usaha Coyudan, hingga usaha asesoris dan mainan anak di kawasan Nonongan, tepatnya di sepanjang jalan Yos Sudarso.
Tak sampai disitu saja, kegiatan sidak yang dilakukan oleh orang nomor dua di jajaran Pemkot Solo ini dilanjutkan di sekitaran Kawasan pusat perbelanjaan Coyudan hingga Kampung Batik Laweyan.
“Mereka tahu kalau seharusnya tutup sementara, tapi pilih etok-etok ramudeng. Padahal aturannya sedah tersebar diinternet, pak Wali, Pak Presiden, Pak Luhut arahan apa bisa dilihat sendiri,” tandas Teguh.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Sehingga pihaknya akan melakukan segala cara supaya penyebaran Covid-19 dapat ditekan secara maksimal.
Di sisi lain, pihaknya juga mengancam kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan pemberlakuan PPKM darurat baik itu sanksi administrative, teguran secara langsung hingga jeratan hukum seperti yang terutuang dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan maupun wabah penyakit menular.
“Jika ada perlawanan dari masyarakat, ada jeratan hukum yang mengatur secara tegas dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan maupun wabah penyakit menular,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang pengusaha batik, Gunawan Setiawan mengaku, penutupan usaha hingga dua pekan lebih ini sangat berat. Sebab efeknya tidak sekedar sampai masa berlaku PPKM rampung, namun bisa dua bulan.
“Karena untuk membangkitkan lagi sulit. Saya sudah meeting dengan pegawai, rencana juga ke depan akan dikusi dengan teman-teman pengusaha di Kampung Batik Laweyan ini, mencari formula yang pas, tentunya sesuai aturan yang diatur pemerintah,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo