Solo – Ruas Jalan dr Radjiman ditutup dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung sejak taggal 5-20 Juli mendatang. Namun, kebijakan ini bisa saja dicabut setiap waktu dan diganti dengan jalan yang lain untuk dilakukan penutupan.
“Karena ruas jalan tersebut mobilitas masyarakatnya tinggi, kemudian beberapa lokasi usaha masih membuka lokasi usahanya,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra kepada wartawan, Senin (5/7).
Dikatakan, penutupan sendiri berdasarkan Anev Harian jajaran Forkompimda terkait perkembangan situasi penerapan PPKM Darurat diwilayah hukum Kota Bengawan. Untuk pemberlakukan penutupan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 20.00 malam. Akan ada anggota dari Polri, TNI, Satpol serta jajaran Dishub yang akan melakukan penjagaan guna mencegah adanya pengendara yang nekat melintas.
“Jadi untuk arus yang ditutup adalah yang mengarah dari timur ke barat, sedangkan persimpangan dari selatan ke utara maupun sebaliknya tidak. Supaya tidak ada penumpukan arus di ruas jalan lain,” jelasnya.
Menurutnya, penutupan ini bersifat situasional. Apabila dirasa mobilitas dari ruas jalan tersebut sudah turun, makan pemberlakukan penutupan jalan akan dicabut.
“Nanti kita lihat, apakah ada jalan lain yang perlu diberlakukan penutupan. Mudah-mudahan tidak. Saya mohon juga masyarakat selama PPKM ini mengurangi mobilitas terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, upaya ini semata-mata untuk menekan angka peningkatan Covid-19 di Kota Solo. Pasalnya, penyebaran Covid-19 di Kota Bengawan tergolong tinggi.
“Kami minta kerjasama semua pihak, untuk memutus mata rantai penyebaran COvid-19 di Kota Solo. Sehingga, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi dapat terwujudkan,” tegasnya.
Editor : Wahyu Wibowo