Wonogiri — Ratusan warung makan dan rumah makan dirazia tim gabungan Satpol PP ,TNI dan Polri, Senin(5/7). Selain ditempeli stiker dilarang makan ditempat, ada belasan warung makan yang terpaksa langsung dikenai sanksi.
“Dari 101 warung dan rumah makan yang kita razia ada 11 warung makan atau hik yang kita berikan sanksi. Karena warung itu menyediakan fasilitas bagi pengunjung untuk makan di tempat,” ungkap Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo, Senin (5/7).
Waluyo mengatakan, semua rumah makan tidak diperbolehkan melayani pembeli yang makan di tempat. Para pembeli hanya boleh membungkus dan membawa pulang makanan pesanannya.
“Hari ini kami akan memantau, mengawasi kemudian mengambil tindakan yang diperlukan terhadap semua rumah makan dan restoran di jalur protokol,” ujarnya.
Menurut dia, tim gabungan melakukan razia dengan menyisir dua ruas jalan protokol kabupaten Wonogiri. Yakni dari Tugu Kalpataru (Kelurahan Wuryorejo) sampai Desa Nambangan (Kecamatan Selogiri) dan dari Perempatan Ponten sampai pertigaan Ngadirojo.
Dia menyebut, sambil memberikan sosialisasi pihaknya juga memasang atau menempelkan stiker pada tembok warung dan rumah makan itu. Inti dari stiker itu adalah berisi imbauan agar rumah makan terebut tidak melayani makan ditempat melainkan hanya dibungkus saja.
Maka ketika ada yang melanggar, rumah makan atau warung akan ditindak tegas.
“Hari ini ada 11 warung makan yang kita tindak. Mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak memberikan fasilitas makan di tempat,” jelasnya.
Selama tiga hari digelar razia selama pemberlakukan PPKM Darurat belum ada rumah makan yang disegel karena melanggar PPKM Darurat. Pihaknya masih berupaya persuasif agar protokol kesehatan diterapkan namun perekonomian juga tetap berjalan.
“Mudah-mudahan ndak ada, sebab masyarakat Wonogiri selain sudah paham orangnya juga baik-baik,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo