Solo – Sebanyak 15 pasar tradisional non esensial di Solo, ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-20 Juli. Pemkot Solo meminta pada pedagang yang terdampak akibat penutupan pasar tersebut agar segera mengajukan pembebasan penarikan retribusi pasar.
“Dampak PPKM mikro sudah pasti dirasakan banyak orang terutama pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional non esensial yang ditutup,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (6/7).
Ahyani mengatakan Pemkot tidak tinggal diam dengan membuka pintu bagi pedagang untuk mengajukan keringanan retribusi pasar. Selama ini retribusi pemanfaatan los dan kios dihitung berdasarkan ukuran lokasi usaha.
“Pedagang yang terdampak bisa mengajukan pembebasan biaya sewa dan retribusi los atau kios pasar ke Pemkot Solo,” kata dia.
Ia mengatakan soal besaran kompensasi bervariasi menyesuaikan kelas pasar yang ditempati. Soal teknisnya kompensasi nanti seperti apa akan dibicarakan.
“Yang jelas pedagang boleh mengusulkan pembebasan retribusi,” katanya.
Ia menyebut terkait keringanan retribusi tersebut akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo. Hal itu sebagai dasar hukum.
Editor : Dhefi Nugroho