Karanganyar – Satpol PP Karanganyar menyita KTP milik 12 konsumen warung sate yang sedang asyik ngiras alias makan di tempat. Empat orang berstatus ASN sedangkan delapan lainnya warga sipil.
“Makan di tempat warung dilarang selama pemberlakuan PPKM darurat. Boleh beli, asalkan dibawa pulang atau take away atau diantar,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (6/7).
Larangan ini tercantum di Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.
Sebanyak 12 orang yang ngiras di sebuah warung sate kambing di Jl Lawu tersebut didatangi Satpol PP bersama aparat kepolisian dan TNI saat jam makan siang pada Senin (6/7).
Petugas memberi pengertian kepada mereka bahwa sanksi itu lebih ringan dibandingkan harus berurusan dengan pengadilan. Joko mengatakan, sebenarnya kasusnya bisa dikategorikan tindak pidana ringan.
“Ini sebenarnya bisa ditindak dengan sanksi hukum karena melanggar Inbup. Tapi hanya diberi sanksi disita KTP. Boleh ambil di kantor Satpol PP sekaligus diberi pembinaan,” katanya.
Ia menyayangkan sikap oknum ASN yang mengindahkan poin penting tentang kegiatan makan/minum di restoran selama PPKM darurat. Saat ditanya alasannya, oknum ASN itu mengaku tahu betul larangan tersebut. Namun lebih memilih menyelepekannya.
Data empat ASN tersebut sudah dicatat petugas Satpol PP. Jika kedapatan melanggar, tak segan bakal ditindak lebih tegas. Catatan tersebut juga disetor ke instansi yang mempekerjakannya.
“Sangat disayangkan. Empat ASN itu juga ada yang bekerja di puskesmas. Harusnya lebih paham tentang bahaya dan risiko penularan Covid-19. Apalagi ASN sedianya memberi contoh baik. Bukannya melanggar aturan,” katanya.
Selain menyita KTP pengunjung, petugas juga melakukan hal sama terhadap penjual. Operasi ini akan berlangsung sampai 20 Juli 2021. Warung makan buka maksimal pukul 17.00 WIB.
Editor : Dhefi Nugroho