Minggu, Oktober 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar

Makan Sate di Tempat, Empat ASN Karanganyar Disanksi

MG 001 by MG 001
6 Juli 2021 | 21:30
in Solo dan Sekitar, Umum
Makan Sate di Tempat, Empat ASN Karanganyar Disanksi

ilustrasi (timlo.net/raymond)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar – Satpol PP Karanganyar menyita KTP milik 12 konsumen warung sate yang sedang asyik ngiras alias makan di tempat. Empat orang berstatus ASN sedangkan delapan lainnya warga sipil.

“Makan di tempat warung dilarang selama pemberlakuan PPKM darurat. Boleh beli, asalkan dibawa pulang atau take away atau diantar,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (6/7).

BacaJuga

Satpol PP Tangkap Copet di Sekaten Keraton Solo

Lima Ruas Jalan di Karanganyar Steril dari Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

Larangan ini tercantum di Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.

Sebanyak 12 orang yang ngiras di sebuah warung sate kambing di Jl Lawu tersebut didatangi Satpol PP bersama aparat kepolisian dan TNI saat jam makan siang pada Senin (6/7).

Petugas memberi pengertian kepada mereka bahwa sanksi itu lebih ringan dibandingkan harus berurusan dengan pengadilan. Joko mengatakan, sebenarnya kasusnya bisa dikategorikan tindak pidana ringan.

“Ini sebenarnya bisa ditindak dengan sanksi hukum karena melanggar Inbup. Tapi hanya diberi sanksi disita KTP. Boleh ambil di kantor Satpol PP sekaligus diberi pembinaan,” katanya.

Ia menyayangkan sikap oknum ASN yang mengindahkan poin penting tentang kegiatan makan/minum di restoran selama PPKM darurat. Saat ditanya alasannya, oknum ASN itu mengaku tahu betul larangan tersebut. Namun lebih memilih menyelepekannya.

Data empat ASN tersebut sudah dicatat petugas Satpol PP. Jika kedapatan melanggar, tak segan bakal ditindak lebih tegas. Catatan tersebut juga disetor ke instansi yang mempekerjakannya.

“Sangat disayangkan. Empat ASN itu juga ada yang bekerja di puskesmas. Harusnya lebih paham tentang bahaya dan risiko penularan Covid-19. Apalagi ASN sedianya memberi contoh baik. Bukannya melanggar aturan,” katanya.

Selain menyita KTP pengunjung, petugas juga melakukan hal sama terhadap penjual. Operasi ini akan berlangsung sampai 20 Juli 2021. Warung makan buka maksimal pukul 17.00 WIB.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: karanganyarPPKMsatpol pp

Previous Post

Pedagang Pasar Non Esensial Dipersilakan Ajukan Keringanan Retribusi

Next Post

Polisi Pantau Alur Distribusi Oksigen Medis

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Satpol PP Tangkap Copet di Sekaten Keraton Solo

Satpol PP Tangkap Copet di Sekaten Keraton Solo

30 September 2023
Lima Ruas Jalan di Karanganyar Steril dari Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Lima Ruas Jalan di Karanganyar Steril dari Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

27 September 2023

MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

26 September 2023

Migrasi Analog ke Elektronik, Sertifikat Tanah Lebih Aman

25 September 2023

Antisipasi Kebakaran, Satpam Karanganyar Dilatih Cara Pemadaman Api

25 September 2023

Bangkitkan Semangat Berenang dengan Latihan Gratis di Kolam Renang Intanpari

22 September 2023
Next Post
90 Persen Produksi Oksigen Dikonversi untuk Kebutuhan Medis

Polisi Pantau Alur Distribusi Oksigen Medis

Terkini

Terdampak Kekeringan, 3 Kecamatan di Sragen Terima Bantuan Pembuatan Sumur Air Bersih

Terdampak Kekeringan, 3 Kecamatan di Sragen Terima Bantuan Pembuatan Sumur Air Bersih

1 Oktober 2023
Prihatin Nasib Pedagang Pasar Slogohimo, Bupati Wonogiri Janji Bangun Pasar Darurat

Prihatin Nasib Pedagang Pasar Slogohimo, Bupati Wonogiri Janji Bangun Pasar Darurat

1 Oktober 2023
Ilustrasi pantai

6 Pantai di Sumbawa Paling Cantik Pemandangannya, dari Hamparan Pasir Putih hingga Senja

1 Oktober 2023
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Slogohimo, Sisa-Sisa Kabel Diperiksa

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Slogohimo, Sisa-Sisa Kabel Diperiksa

1 Oktober 2023
Pelatih Sebut Persis Harusnya Bisa Menang

Pelatih Sebut Persis Harusnya Bisa Menang

1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved