Solo – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 2 Miliar, Tandyo Sugiyono Cahyadi alias Sonny (50) hingga saat ini belum menjalani hukuman pidana. Padahal, Sonny telah dinyatakan bersalah dalam kasus kasus tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada tanggal 7 November 2016 silam.
“Kami mendesak jaksa untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Tandyo alias Sonny sesuai putusan kasasi MA,” tandas Wisnu Kretarto melalui kuasa hukumnya, C Suhadi saat di PN Kota Solo, Jumat (21/12).
Wisnu yang merupakan besan dari Walikota Solo, Fx Hadi Rudyatmo itu mengaku, jika terpidana Sonny telah menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jaya yang dikelolanya bersama dengan Jonathan H. Sedianya uang Rp 2 Miliar, sebagian dari hasil penjualan aset milik koperasi, oleh pengurus koperasi, akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. Namun uang Rp 2 Miliar yang dibawa terdakwa dan tidak diserahkan ke koperasi hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta.
Perkara ini sampai tingkat kasasi, namun majelis hakim MA dalam putusannya, tetap menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara. Hanya saja setelah ada putusan kasasi dari MA, namun terdakwa belum menjalani eksekusi. Parahnya, justru muncul kembali Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Sonny. Padahal, dalam aturan hanya boleh dilakukan pengajuan PK sebanyak satu kali. Dan itu, telah ditandai dengan putusan hakim MA yang pertama.
“Dan ini, tanpa sepengetahuan klien saya lho. Sama sekali beliau tidak tahu adanya PK kali kedua yang diajukan oleh terpidana yang belum menjalani masa tahanan ini,” tandasnya.
Dengan dilakukan PK oleh Sonny tersebut, jelas melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 Tahun 2014 bahwa pengajuan PK hanya diperbolehkan satu kali.
“Saya masih ingat tanggal 8 Maret 2018 lalu, Sonny mencabut PK pertamanya karena tidak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit,” ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR Rahayu Nur Raharsi SH, membenarkan adanya sidang PK kedua kalinya.
“Saat kami menyampaikan tanggapan dalam sidang, kami juga tegaskan tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan PK yang kedua kali. Hal itu ada peraturannya di MA,” tandasnya.
Adapun soal PK, Rahayu juga menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang disampaikan dalam sidang, tidaklah signifikan, sehingga Rahayu menilai bukti baru yang diajukan bukanlah novum.
Disinggung perihal belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Sonny tersebut, Rahayu mengaku, lantaran kondisi yang bersangkutan masih sakit meski dapat dihadirkan dalam sidang PK.
“Kami memang belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Saat ini, Sonny masih harus dirawat lagi di Rumah Sakit Elisabeth Singapura,” ungkapnya.
Editor : Wahyu Wibowo