Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 19 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Kasus Penggelapan Uang Rp 2 M Koperasi Mandiri Jaya, Besan Walikota Desak Kejari Penjarakan Sonny

21 Desember 2018 , 21:02 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Ngaku Kerabat Keraton, Tipu Miliaran Rupiah, Akhirnya Masuk Bui

Ilustrasi uang

Solo – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 2 Miliar, Tandyo Sugiyono Cahyadi alias Sonny (50) hingga saat ini belum menjalani hukuman pidana. Padahal, Sonny telah dinyatakan bersalah dalam kasus kasus tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada tanggal 7 November 2016 silam.

“Kami mendesak jaksa untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Tandyo alias Sonny sesuai putusan kasasi MA,” tandas Wisnu Kretarto melalui kuasa hukumnya, C Suhadi saat di PN Kota Solo, Jumat (21/12).

BacaJuga

Jelang Pelantikan Walikota, Kapolresta Solo Rajin Bertamu ke Tokoh Masyarakat

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

Rumah Sakit Penuh, Ketua DPRD Wonogiri Sebut Panen Corona Efek Libur Akhir Tahun

Wisnu yang merupakan besan dari Walikota Solo, Fx Hadi Rudyatmo itu mengaku, jika terpidana Sonny telah menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jaya yang dikelolanya bersama dengan Jonathan H. Sedianya uang Rp 2 Miliar, sebagian dari hasil penjualan aset milik koperasi, oleh pengurus koperasi, akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. Namun uang Rp 2 Miliar yang dibawa terdakwa dan tidak diserahkan ke koperasi hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta.

Perkara ini sampai tingkat kasasi, namun majelis hakim MA dalam putusannya, tetap menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara. Hanya saja setelah ada putusan kasasi dari MA, namun terdakwa belum menjalani eksekusi. Parahnya, justru muncul kembali Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Sonny. Padahal, dalam aturan hanya boleh dilakukan pengajuan PK sebanyak satu kali. Dan itu, telah ditandai dengan putusan hakim MA yang pertama.

“Dan ini, tanpa sepengetahuan klien saya lho. Sama sekali beliau tidak tahu adanya PK kali kedua yang diajukan oleh terpidana yang belum menjalani masa tahanan ini,” tandasnya.

Dengan dilakukan PK oleh Sonny tersebut, jelas melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 Tahun 2014 bahwa pengajuan PK hanya diperbolehkan satu kali.

“Saya masih ingat tanggal 8 Maret 2018 lalu, Sonny mencabut PK pertamanya karena tidak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit,” ungkapnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR Rahayu Nur Raharsi SH, membenarkan adanya sidang PK kedua kalinya.

“Saat kami menyampaikan tanggapan dalam sidang, kami juga tegaskan tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan PK yang kedua kali. Hal itu ada peraturannya di MA,” tandasnya.

Adapun soal PK, Rahayu juga menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang disampaikan dalam sidang, tidaklah signifikan, sehingga Rahayu menilai bukti baru yang diajukan bukanlah novum.

Disinggung perihal belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Sonny tersebut, Rahayu mengaku, lantaran kondisi yang bersangkutan masih sakit meski dapat dihadirkan dalam sidang PK.

“Kami memang belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Saat ini, Sonny masih harus dirawat lagi di Rumah Sakit Elisabeth Singapura,” ungkapnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: KejariKoperasi Mandiri JayapenggelapanTandyo Sugiyono Cahyadi

Related Posts

Covid-19 Solo Melonjak 550 Orang Selama Dua Hari, Rudy Perkirakan Imbas Libur Nataru
Sosial

Kejari Wonogiri Siap Dilibatkan dalam Program Bansos Kemensos RI 2021, Ini Tugasnya

14 Januari 2021
Gelapkan Yamaha R15, Dua Pemuda Ditangkap
Nasional

Gelapkan Yamaha R15, Dua Pemuda Ditangkap

16 Desember 2020
Rampas Ponsel, Pria Asal Grobogan Ditangkap
Kota

Rampas Ponsel, Pria Asal Grobogan Ditangkap

30 November 2020
Tipu Pacar Ratusan Juta, Uang Habis untuk Berfoya-foya
Kota

Tipu Pacar Ratusan Juta, Uang Habis untuk Berfoya-foya

29 Oktober 2020
Berkas Perkara Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Nasional

Berkas Perkara Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

17 Oktober 2020
Kejari Sragen Musnahkan 45 Barang Bukti Hasil Kejahatan
Sosial

Kejari Sragen Musnahkan 45 Barang Bukti Hasil Kejahatan

30 September 2020
loading...

Terkini

Beredar 295 Hoax, Mafindo Sebut Kesadaran Publik Mulai Tumbuh

Kabar Perwira TNI AD Tewas Usai Divaksin Sinovac Dipastikan Hoax

19 Januari 2021
Penyelundupan 246.673 Ekor Benih Lobster Digagalkan

Polda Jawa Barat Gagalkan Penyelundupan 57.000 Benih Lobster

19 Januari 2021
Jelang Pelantikan Walikota, Kapolresta Solo Rajin Bertamu ke Tokoh Masyarakat

Jelang Pelantikan Walikota, Kapolresta Solo Rajin Bertamu ke Tokoh Masyarakat

19 Januari 2021
Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

19 Januari 2021
Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

18 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In