Solo – Lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan, Iwan Budi Pangarso alias Iwan (42) warga Sleman, DIY akhirnya berurusan dengan Polisi. Tak tanggung-tanggung, tindak penipuan dan penggelapan dalam perjanjian kerjasama bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut mencapai Rp 1,1 Miliar.
“Tersangka ini melakukan pemesanan BBM jenis solar kepada PT SHA di Jalan Yosodipuro Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari tapi tidak membayar hingga nilainya miliaran,” terang Kapolsek Banjarsari, AKP Damianus Palulunga didampingi Kanitreskrim Polsek Banjarsari, Iptu Syarifudin, Jumat (21/12) siang.
Antara Iwan dan korban pemilik dari PT SHA merupakan rekanan bisnis. PT SHA telah mengirimkan solar ke PT Semarang Multicons dan PT Bumi Panen Makmur dengan total 136.000 liter atau senilai Rp 1,1 Miliar. Namun saat pemilik PT SHA hendak melakukan pencairan cek yang diberikan oleh tersangka, tidak dapat dilakukan.
“Dari sinilah, lalu korban melapor ke kami disertai dengan bukti 17 lembar invoice atau tanda pengiriman,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa dirinya akan beritikat baik menyelesaikan masalah pembayaran dengan pemilik PT SHA. Menurutnya, uang pembayaran saat ini ludes lantaran dirinya mencoba-coba bisnis yang lain.
“Uangnya saya putar untuk bisnis. Tapi, saya malah rugi. Celakanya, itu uang untuk pembayaran solar non subsidi PT SHA,” ujar tersangka.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tujuh lembar aplikasi transfer yang dikeluarkan dari Bank Jateng dengan rekening tujuan Bank Mandiri atas nama Noviandari Dwiana Putri termasuk 17 lembar invoice atau tanda pengiriman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Wahyu Wibowo