Solo — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo membuat kebijakan baru terkait naik KRL di tengah PPKM Level 4.
Dimana KRL hanya melayani untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku.
“Kami tetap beroperasi seperti biasanya. Namun, pelayanan hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa bukti surat dokumen perjalanan,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Kamis (22/7).
Ia menyebut, aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo PP hari ini beroperasi dengan 12 perjalanan per hari,” kata dia.
Sedangkan KA Prambanan Ekspres Yogyakarta-Kutoarjo PP, lanjut dia, akan melayani pengguna dengan empat perjalanan. Seluruh syarat dokumen perjalanan juga diwajibkan bagi pengguna KRL maupun KA Prambanan Ekspres.
“Kami juga mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KRL maupun KA Lokal untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta,” katanya.
Ia menambahkan, para pengguna diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar. Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi.
Editor : Marhaendra Wijanarko