Solo – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus mendatang. Selama diberlakukan PPKM tersebut KRL Yogyakarta-Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15-18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.
“Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL selama PPKM,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Minggu (25/7).
Ia mengatakan untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.
“Ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021,” kata dia.
Para pekerja di sektor usaha, kata dia, sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Ia pun minta pada penumpang untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.
“Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL STRP (surat keterangan dari pemerintah daerah setempat),” kata dia.
Kemudian, juga bisa menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Dan untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
“KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL. Setiap gerbong pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho