Karanganyar -Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar membantu proses mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga kerja terdampak PPKM Darurat.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Perdagangan Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno mengatakan, Karanganyar yang berada di PPKM level 4 masuk dalam rencana Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu tenaga kerja memperoeh BSU.
“Kami sudah ikut rapat sosialisasi secara daring pekan ini bersama Kementerian Tenaga Kerja bersama perwakilan Pemda yang menjalankan PPKM Level 4 dan level 3. Baru memperoleh gambaran awal. Akan rapat lagi lalu dirilis petunjuk teknis (juknis),” kata Hendro, Senin (26/7).
Mengenai berapa perusahaan yang bakal dilibatkan dalam program BSU ini, Hendro menyampaikan, masih akan dilakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki validitas datanya.
“Peserta program ini adalah tenaga kerja yang memiliki BPJS ketenagakerjaan yang terdaftar sampai tanggal 30 Juni. Setelah tanggal 30 Juni tidak akan mendapat BSU. Uang akan langsung disetor ke rekening pekerja, jumlah BSU Rp 1 juta,” terang Hendro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gunady Heru menyampaikan, pihaknya menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja terlebih dahulu, termasuk petunjuk teknisnya.
“Tapi secara prinsip kami siap karena pelaksanaannya sama seperti dulu. Pengalaman tahun kemarin kami kolektif no rekening (untuk penyaluran bantuan). Kalau komunikasi dengan Dinas terkait, kami akan tunggu kepastian dulu,” ujar Gunady.
Editor : Wahyu Wibowo