Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 26 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Antara

Penambang Galian C Keberatan dengan Pajak yang Ditetapkan Gubernur

23 Desember 2018 , 05:21 WIB
| 
Antara - Timlo.net
in Antara, Nasional
0 0

Timlo.net – Aliansi Penambang Merapi dan Aliansi Pengemudi Jawa Tengah keberatan dengan pajak galian golongan C yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng. Penambang keberatan dengan SK Gubernur Jateng tersebut, karena pajak yang sudah ditetapkan itu tidak melibatkan pendapat dari penambang maupun supir yang berada di lapangan.

“Memang benar, untuk di daerah lain pajak galian C ini sudah naik, sedangkan di Kabupaten Magelang ini memang sudah seharusnya juga dinaikan untuk menaikan pendapatan daerah (PAD). Namun demikian, setidaknya pajak tersebut dinaikan secara bertahap,” kata Ketua Merapi Trans Community selaku penambang, Danur Affandi, Sabtu (22/12).

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

Menurut dia, kenaikan pajak yang telah ditetapkan tersebut tidak berbanding lurus dengan biaya operasional bagi para pelaku penambangan di Merapi, apalagi daya beli masyarakat akhir-akhir ini juga mengalami penurunan yang signifikan.

“Biaya operasional alat berat sendiri saat ini sudah mahal. Di samping itu, untuk saat ini daya beli masyarakat juga sangat menurun drastis apalagi di musim penghujan. Hampir tidak ada pembangunan karena musim hujan ini. Permintaan kami itu sangat simpel sebenarnya, yaitu ikut dilibatkan dan duduk bersama untuk merumuskan terkait penetapan pajak tersebut,” katanya.

Ketua Aliansi Pengemudi Jawa Tengah (API) Suroso juga merasa keberatan atas kenaikan pajak yang terlampau tinggi bagi para supir.

“Sebaiknya sebelum menetapkan kebijakan, pemerintah melibatkan para pelaku penambang maupun pengemudi untuk merumuskan hal tersebut. Paling tidak kami ini diajak rembugan, sehingga tidak kaget dengan keputusan penetapan pajak ini,” ujar dia.

Pada 2017, penambang juga sudah melakukan aksi demo terkait kebijakan tersebut.

“Sebenarnya kami tidak ingin seperti itu, karena dapat mengganggu kepentingan umum. Maka kami minta duduk bersama untuk membahas penetapan pajak ini,” katanya.

Sekretaris Camat Ngluwar Imam Wisnu Kusuma dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa koordinasi sangat penting antara pemerintah daerah dan pemerintah di tingkat kecamatan atau desa.

“Penetapan pajak tersebut, sebaiknya juga ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa, karena hal tersebut juga akan berdampak pada rencana anggaran biaya (RAB),” tambahnya.

Jadi kalau harga pasir nantinya akan naik, maka akan sangat mempengaruhi RAB di tingkat kecamatan dan desa, maka ini juga harus dikoordinasikan, kata Imam.

Pejabat Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan sosialisasi penetapan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam SK Nomor 543/30 tahun 2017.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 tahun 2017, harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, yaitu pasir dan batu (sirtu) di Kabupaten Magelang saat itu Rp125.000 per meter kubik.

Setelah berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat provinsi, katanya maka penetapan pajak tersebut akhirnya direvisi dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 tahun 2018 dengan menetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, antara lain untuk armada jenis tronton dengan ukuran volume angkut 13,4 meter kubik, besaran pajaknya Rp304.850.

“Kemudian jenis armada engkel besaran pajaknya Rp218.400, jenis armada colt disel pajaknya Rp192.200. Armada jenis bak terbuka besaran pajaknya Rp31.850,” katanya.

Pada sosialisasi tersebut para anggota aliansi penambang dan aliansi pengemudi diminta menuliskan pendapat serta usulan yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati Magelang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan pajak bukan logam dan batuan pada tahun 2019.

sumber: Antara

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: galian cmagelangtambang

Related Posts

Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan
Nasional

Menambang Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap

23 Januari 2021
Dua Warga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor
Nasional

Tambang Batu Padas Longsor, Sopir Truk Tewas Tertimbun

25 Desember 2020
Ingin Pulihkan Ekonomi, Ratusan Pengungsi Merapi Pulang ke Rumahnya
Nasional

Ingin Pulihkan Ekonomi, Ratusan Pengungsi Merapi Pulang ke Rumahnya

15 Desember 2020
Hindari Penularan Corona, ASN Diminta Tak Keluar Kota saat Cuti Bersama
Nasional

Hindari Penularan Corona, ASN Diminta Tak Keluar Kota saat Cuti Bersama

13 Desember 2020
Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja RSJS Magelang
Nasional

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja RSJS Magelang

12 Desember 2020
Pemerintah Dorong Investasi Hilirisasi Minerba
Ekonomi

Pemerintah Dorong Investasi Hilirisasi Minerba

11 Desember 2020
loading...



Terkini

Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Ditargetkan Selesai 2 Februari

Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Ditargetkan Selesai 2 Februari

26 Januari 2021
Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Mulai 28 Januari

Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Mulai 28 Januari

26 Januari 2021
Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

26 Januari 2021
Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

26 Januari 2021
Cek Vaksinasi di Demak, Ganjar Optimis Jateng Selesai Lebih Cepat

Cek Vaksinasi di Demak, Ganjar Optimis Jateng Selesai Lebih Cepat

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In