Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 26 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Kantongi SK Kemenkumham, PSHT Pusat Madiun Sah Secara Hukum

23 Desember 2018 , 23:39 WIB
| 
Agung Widodo - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Kantongi SK Kemenkumham, PSHT Pusat Madiun Sah Secara Hukum

Rakercab PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun (timlo.net/Agung)

Sragen — Pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan sudah mengantongi hak paten dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Karenanya semua warga PSHT diharapkan tidak ragu dan tetap solid.

“Yang perlu diketahui, yang pertama saudara sudah punya hak paten. Hak paten yang sudah disidangkan itu nanti segera akan ditindaklanjuti ke cabang-cabang,” kata Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Pusat Madiun, Issubiantoro, Minggu (23/12).

BacaJuga

Juliyatmono Jajaki Sejumlah Rumah Sakit sebagai Rujukan Penderita Covid-19

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Di hadapan ratusan pengurus cabang dan ranting PSHT dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun di Aula SMAN 3 Sragen, dia menegaskan semua warga PSHT Pusat Madiun tak perlu ragu lagi. Disampaikan pula, saat ini yayasan PSHT Pusat Madiun secara resmi masih eksis.

Lebih lanjut, Subiantoro menekankan dengan sudah mengantongi legalitas itu, semua kepengurusan di tingkat cabang bisa saling bersinergi dan berkoordinasi dengan jajarannya.

Dia juga mengingatkan kepada semua warga PSHT untuk menjaga nama baik PSHT dan menjadi pribadi yang berbudi pekerti luhur. Kepada aparat, jika memang ada warga yang melanggar pidana atau ajaran-ajaran, PSHT juga tidak akan melindungi.

“Kalau memang mbeling, narkoba,  tangkap aja ndak usah dilindungi,” tandasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Edi Indriyanto menyampaikan Rakercab digelar untuk menyusun program dua tahun ke depan. Soal adanya kubu lain yang mengklaim juga sebagai PSHT, Edi menegaskan bahwa yang memegang SK Kemenkumham dan 10 hak paten adalah PSHT Pusat Madiun.

“Jadi di mata kami, kepemimpinan sebelah yang mengaku juga PSHT itu adalah ilegal. Makanya kita akan rangkul untuk menyatu kembali ke PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun,” jelas Edi.

Rakercab PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sragen Bamvang Widjo Purwanto dan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: KemenkumhamPSHATrakercabSK

Related Posts

244 Peserta Lolos SKB Segera Pemberkasan
Sosial

Dua Tahun Menanti, Akhirnya 122 PPPK Terima SK

7 Januari 2021
Aset Sitaan Djoko Susilo akan Digunakan Sebagai Rubasan
Kota

Aset Sitaan Djoko Susilo akan Digunakan Sebagai Rubasan

24 Agustus 2020
Sidang Gugatan Kebijakan Asimilasi Digelar, Kedua Belah Pihak Diminta Lakukan Mediasi
Kota

Sidang Gugatan Kebijakan Asimilasi Digelar, Kedua Belah Pihak Diminta Lakukan Mediasi

26 Juni 2020
Selesaikan Perkara Saat Wabah Corona, Tiga Lembaga Ini Sepakat Gelar Sidang Online
Nasional

Selesaikan Perkara Saat Wabah Corona, Tiga Lembaga Ini Sepakat Gelar Sidang Online

14 April 2020
Antisipasi Covid-19, Begini Langkah-Langkah Ditjen Keimigrasian
Nasional

Antisipasi Covid-19, Begini Langkah-Langkah Ditjen Keimigrasian

13 Maret 2020
Sosial

Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank Bertambah

9 Oktober 2019
loading...

Terkini

Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Juliyatmono Jajaki Sejumlah Rumah Sakit sebagai Rujukan Penderita Covid-19

26 Januari 2021
Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

26 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
Rumah Kontrakan Pedagang Cilok Keliling Ludes Terbakar

Rumah Kontrakan Pedagang Cilok Keliling Ludes Terbakar

26 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In