Sragen — Pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan sudah mengantongi hak paten dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Karenanya semua warga PSHT diharapkan tidak ragu dan tetap solid.
“Yang perlu diketahui, yang pertama saudara sudah punya hak paten. Hak paten yang sudah disidangkan itu nanti segera akan ditindaklanjuti ke cabang-cabang,” kata Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Pusat Madiun, Issubiantoro, Minggu (23/12).
Di hadapan ratusan pengurus cabang dan ranting PSHT dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun di Aula SMAN 3 Sragen, dia menegaskan semua warga PSHT Pusat Madiun tak perlu ragu lagi. Disampaikan pula, saat ini yayasan PSHT Pusat Madiun secara resmi masih eksis.
Lebih lanjut, Subiantoro menekankan dengan sudah mengantongi legalitas itu, semua kepengurusan di tingkat cabang bisa saling bersinergi dan berkoordinasi dengan jajarannya.
Dia juga mengingatkan kepada semua warga PSHT untuk menjaga nama baik PSHT dan menjadi pribadi yang berbudi pekerti luhur. Kepada aparat, jika memang ada warga yang melanggar pidana atau ajaran-ajaran, PSHT juga tidak akan melindungi.
“Kalau memang mbeling, narkoba, tangkap aja ndak usah dilindungi,” tandasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Edi Indriyanto menyampaikan Rakercab digelar untuk menyusun program dua tahun ke depan. Soal adanya kubu lain yang mengklaim juga sebagai PSHT, Edi menegaskan bahwa yang memegang SK Kemenkumham dan 10 hak paten adalah PSHT Pusat Madiun.
“Jadi di mata kami, kepemimpinan sebelah yang mengaku juga PSHT itu adalah ilegal. Makanya kita akan rangkul untuk menyatu kembali ke PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun,” jelas Edi.
Rakercab PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sragen Bamvang Widjo Purwanto dan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.
Editor : Wahyu Wibowo