Solo — Belasan orang diciduk aparat setelah kepergok melakukan judi dadu di Kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (11/8) sore. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang ditetapkan tersangka.
“Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo untuk pemberkasan perkara. Warga lainnya kami tetapkan sebagai saksi,” terang Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo.
Dikatakan, perjudian dilakukan di sebuah angkringan yang lokasinya di gang-gang sempit. Namun, ada salah seorang warga yang mengadukan aksi perjudian itu telah berlangsung beberapa hari. Pelapor juga memberikan share location yang langsung ditindaklanjuti.
Saat digerebek, beberapa penjudi sempat berusaha kabur menghindari kedatangan petugas. Namun, seluruh orang yang berada di lokasi perjudian berhasil diamankan.
“Alat yang digunakan bukan judi aplikasi seperti beberapa kasus terakhir. Dadu berbentuk fisik, satu set dadu, satu papan, dan satu set alat judi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni SR (57) warga Karangasem, Laweyan, merupakan seorang bandar. Sementara itu, tiga orang lain sebagai pemasang judi yakni TK (56) DN (21), dan KR (49) seluruhnya warga Laweyan.
Selain para pelaku, juga turut diamankan uang senilai Rp630.000 dari tangan bandar judi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengonfirmasi telah menerima berkas perkara sebanyak 4 orang kasus perjudian itu. Para pelaku telah diperiksa dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho