Karanganyar – Sebanyak dua proyek pembangunan infrastruktur fisik bersumber APBD 2018, diprediksi gagal selesai tepat waktu. Rekanan Pemkab Karanganyar yang menanganinya, diminta menyelesaikannya di perpanjangan waktu berkonsekuensi denda.
“Tiap hari di perpanjangan waktu, didenda 1/1.000 dari nilai proyek. Ini sudah sesuai perjanjian,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Karanganyar, Edy Sriyatno kepada wartawan, baru-baru ini.
Dua proyek itu adalah pembangunan jembatan Samirukun di Desa Plesungan, Gondangrejo dan pembuatan saluran drainase Jalan Lawu.
Sejauh ini, jembatan permanen belum dibuka. Terdapat alat berat di ujung aspal basah sedangkan di ujung lainnya diportal kayu. Tertancap papan informasi tertulis proyek senilai Rp 1,2 miliar bersumber DAU. Ukuran panjang 12 meter lebar 9 meter yang dikerjakan CV Demangan Baru selama 150 hari kalender.
Edy Sriyatno mengatakan rekanan terancam denda 1/1.000 dari nilai proyek saat pengerjaan melebihi tanggal 28 Desember 2018.
“Jembatan itu saja baru dicor semen. Awal pengerjaan sudah molor. Pemicunya, ada problem dengan daerah situ, terkait pemilihan jembatan darurat,” katanya.
Ia menerjunkan tim untuk memantau perkembangan tiap hari pembangunannya.
Edy mengatakan, rekanan pemkab pembuatan saluran drainase Jalan Lawu juga terancam denda. Persoalan pada lambannya suplai block culvert (beton bertulang). Proyek senilai Rp 4 miliar ini dikerjakan PT Marta Mukti Pesu, seharusnya selesai 150 hari kerja.
Editor : Dhefi Nugroho