Selasa, Oktober 3, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar Kota

Terpidana Djoko Tjandra Mendapat Remisi, Pengamat: Keputusan yang Aneh!

Achmad Khalik by Achmad Khalik
22 Agustus 2021 | 21:52
in Kota, Solo dan Sekitar
Gegara SMK 2 Batik Solo, Disdik Jateng Terbitkan SE Dilarang Gelar PTM dan Simulasi

Pengamat sekaligus Dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman. Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali ini mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak. Salah satunya pengamat dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto.

“Ini (Pemberian remisi bagi Djoko Tjandra-red) merupakan keputusan yang aneh. Apakah ada unsur politik disitu,” terang Agus saat dihubungi, Minggu (22/8).

BacaJuga

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sukoharjo kembali Panggil Kades Godog

Peradi Sukoharjo Minta Aparat Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Percada

Terdakwa Kasus Korupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar Minta Keringanan Hukuman

Dikatakan, memang pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada. Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik. Di mana istilah kelakuan baik itu dipahami, bahwa yang bersangkutan tidak berbuat apapun di dalam penjara.

“Namun para penegak hukum tidak bicara bagaimana aspek kepantasan atau kepatutan,” kata Dosen Fakultas Hukum UNS itu.

Mungkin kelakuan Djoko Tjandra dalam penjara baik, tapi kalau secara moral itu tidak pas. Sehingga, dirinya juga mempertanyakan kepatutan seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi.

“Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa,” jelasnya.

Dia menilai, jika korupsi itu termasuk kejahatan yang luar biasa dan harus dilakukan berbeda dengan kejahatan lain. Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menunjukkan jika korupsi itu kejahatan luar biasa, karena KPK itu merupakan lembaga khusus.

“Tapi kenyataannya korupsi dianggap setara dengan kejahatan yang lain. Padahal dalam perundang-undangan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, tapi pada saat eksekusi dalam proses pemidanaan dianggap biasa,” kata Agus.

Seperti diketahui, terpidana Djoko Tjandra sempat buron, bahkan pernah memalsukan data. Itu mestinya dilakukan berbeda, apalagi sudah merugikan negara dan itu banyak yang dipertanyakan publik.

“Ini catatan bagi pemerintah dalam memberikan remisi bagi terpidana. Harusnya pemerintah jeli dan melihat aspek sosiologi masyarakat harus dibaca,” imbuhnya.

Mungkin, kata Agus, banyak masyarakat yang menilai dan curiga “hebatnya” Djoko Tjandra. Dia bisa mengelola dan mengelola semua dari konflik penegak hukum.

“Tidak semua narapidana itu memiliki apa yang dimiliki Djoko Tjandra. Mungkin kalau kasus-kasus biasa masuk akal, ini kasusnya korupsi,” tandasnya.

Kalau bisa ada revisi tentang remisi bagi narapidana. Ini supaya kasus korupsi ditangani dengan cara khusus dan selama ini belum ada yang dijalani secara serius. Sejauh ini masih ditangani seperti kasus-kasus biasa, padahal itu sangat berbeda sekali.

“Harusnya terpidana kasus korupsi jangan diberi remisi. Ini kejahatan luar biasa, karena dampaknya luar biasa juga dan tidak manusiawi. Harus ada revisi tentang remisi,” tegasnya.

Sebenarnya selama ini sudah ada pemidanaannya. Kalau dalam undang-undang, ada pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok itu maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. Kalau pidana tambahan itu mengembalikan kerugian negara.

“Itu sudah ada semua sebenarnya dan sudah tepat. Tapi pelaksanaannya belum pas,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: agus riewantoBank Balidjoko tjandrakorupsiremisi

Previous Post

Bicara Soal UMKM, Ganjar Sebut Perempuan Lebih Ulet dalam Berbisnis

Next Post

SMK Batik 2 Solo Nekat Adakan PTM, Disdik Jateng: Kita Berikan Teguran Lisan

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sukoharjo kembali Panggil Kades Godog

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sukoharjo kembali Panggil Kades Godog

2 Oktober 2023
Peradi Sukoharjo Minta Aparat Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Percada

Peradi Sukoharjo Minta Aparat Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Percada

30 September 2023

Terdakwa Kasus Korupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar Minta Keringanan Hukuman

28 September 2023

Buntut Dugaan Tipikor PD Percada, Kejari Jadwalkan Pemeriksaan 11 Saksi

26 September 2023

Proses Penyelidikan Kasus Korupsi UPK Kecamatan Batuwarno Masih Jalan? Begini Penjelasan Polres Wonogiri

26 September 2023

Perangkat Desa Korupsi, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Trunuh Klaten Bawa Karangan Bunga

11 September 2023
Next Post
SMK Batik 2 Solo Nekat Adakan PTM, Disdik Jateng: Kita Berikan Teguran Lisan

SMK Batik 2 Solo Nekat Adakan PTM, Disdik Jateng: Kita Berikan Teguran Lisan

Terkini

Dandim 0723 Klaten Beri Materi Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru

Dandim 0723 Klaten Beri Materi Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru

3 Oktober 2023
Dukungan Android pada Windows 11 Dirilis di Beberapa Negara

Microsoft Akhiri Upgrade Gratis Windows 7 dan 8 ke Windows 11

3 Oktober 2023
Anggota DPR Pertanyakan Efektivitas Kurikulum Merdeka

Anggota DPR Pertanyakan Efektivitas Kurikulum Merdeka

3 Oktober 2023
Waspada LGBT Pada Remaja, KPA Klaten Gelar Sosialisasi

Waspada LGBT Pada Remaja, KPA Klaten Gelar Sosialisasi

3 Oktober 2023
Viral Pria ODGJ Tendang Petugas Satlantas Solo

Viral Pria ODGJ Tendang Petugas Satlantas Solo

3 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved