Rabu, Maret 29, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanam Ganja di Pot, Pria Ini Diamankan Polisi

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
26 Agustus 2021 | 07:21
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Seorang pria berinisial OK diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menanam ganja di pot. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menemukan tanaman ganja dalam enam pot yang disembunyikan di kamar mandi.

“Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Diduga jenis ganja dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani, sebagaimana diberitakan di laman humas.polri.go.id.

BacaJuga

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

Sosialisasi Cegah Narkoba ke Siswa SMA, Juliyatmono: Hati-Hati Pilih Teman

Hendak COD Pil Kuning di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dari pengakuan tersangka, dia telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir. Biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang ditanam kembali.

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

Sumber: humaspolri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: ganjajakarta selatannarkobapot

Previous Post

Menko Polhukam Bakal Pidanakan Penunggak BLBI

Next Post

Paralimpiade Tokyo, Penampilan Perdana Atlet Tenis Meja Bikin Pelatih Bangga

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

20 Maret 2023

Sosialisasi Cegah Narkoba ke Siswa SMA, Juliyatmono: Hati-Hati Pilih Teman

14 Maret 2023

Hendak COD Pil Kuning di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

8 Maret 2023

Kasus Narkoba di Karanganyar Didominasi Anak Muda, Kisaran Usia 14-27 Tahun

2 Maret 2023

Cegah Narkoba, HKTI dan Bakesbangpol Sosialisasi Petani

2 Maret 2023

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 34 Miliar Dimusnahkan, Ada Sabu dan Obat Terlarang

24 Februari 2023
Next Post
Paralimpiade Tokyo, Penampilan Perdana Atlet Tenis Meja Bikin Pelatih Bangga

Paralimpiade Tokyo, Penampilan Perdana Atlet Tenis Meja Bikin Pelatih Bangga

Terkini

Catat! Ini Karakteristik Cacar Monyet, Kemenkes: Bisa Sembuh Sendiri

Waspadai Penyakit Virus Marburg, Ini Sejumlah Gejalanya

29 Maret 2023
Perkawinan Anak Perbesar Peluang Ciptakan Kemiskinan Antargenerasi

Catat! Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

29 Maret 2023
Jokowi: Jalur Kereta Api akan Tersambung dari Makassar ke Manado

Jokowi: Jalur Kereta Api akan Tersambung dari Makassar ke Manado

29 Maret 2023
Asus ROG Phone 7 Akan Dirilis pada 13 April 2023

Spesifikasi Lengkap ASUS ROG Phone 7 Bocor

29 Maret 2023
Pakai Jaket Piala Dunia U-20, Gibran: Sekarang Siap Bersedih

Pakai Jaket Piala Dunia U-20, Gibran: Sekarang Siap Bersedih

29 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved