Timlo.net – Seorang pria berinisial OK diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menanam ganja di pot. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menemukan tanaman ganja dalam enam pot yang disembunyikan di kamar mandi.
“Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Diduga jenis ganja dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani, sebagaimana diberitakan di laman humas.polri.go.id.
Dari pengakuan tersangka, dia telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir. Biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang ditanam kembali.
“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.
“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.
Sumber: humaspolri
Editor : Wahyu Wibowo