Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Antara

Delapan Orang Penambang Minyak Ilegal Ditangkap

25 Desember 2018 , 06:35 WIB
| 
Antara - Timlo.net
in Antara, Nasional
0 0
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Tempat Persembunyian

Ilustrasi (dok.timlo.net/red)

Timlo.net — Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menangkap delapan orang pelaku penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Penangkapan terhadap pelaku penambang minyak ilegal ini dilakukan selama tiga hari, dan petugas kita berhasil menangkap delapan orang pelaku,” kata Kapolres Batanghari AKBP M Santoso di Muarabulian, Senin (24/12).

BacaJuga

Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih

Warga Jateng Diminta Tanam Pohon di Daerah Aliran Sungai

Taj Yasin Minta Tjetjep Muhammad Yasen Klarifikasi Video Youtube Soal Blusukan Risma

Pelaku penambang minyak ilegal yang berhasil diamankan oleh polres daerah itu merupakan penambang minyak yang beroperasi di wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang. Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan pemodal dan pekerja terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di daerah itu.

AKBP Moh Santoso mengtakan, dua dari delapan pelaku yang di tangkap merupakan pelaku pengolahan sebagai hasil “illegal driling” yang ada di Desa Pompa Air, dan para pelaku tersebut diamankan saat melakukan aktivitas pengolahan minyak mentah hasil penambangan secara ilegal.

Selain mengamankan pelaku penambang minyak ilegal, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua, jerigen dan alat tambang minyak.

“Kita juga berhasil mengamankan tiga unit mobil yang digunakan sebagai alat angkut,” ungkap AKBP Moh Santoso.

Polres Batanghari akan tetap melakukan upaya penindakan secara terukur. Selain itu, juga akan melakukan koordinasi dengan Timdu (Tim Terpadu) daerah itu.

Adapun pelaku-pelaku tersebut berinisial OS, IF, SGM, PLT dan MHR. Lima pelaku ini berhasil diamankan pada tanggal 21 Desember 2018. Selanjutnya kembali dilakukan penagkapan terhadap pelaku berinisial ADL pada tanggal 22 Desember 2018.

ADL melakukan eksplorasi dan atau eksplotasi tanpa memiliki kontrak kerja sama sebagaimana di maksud dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian pada tanggal 24 Desember 2018, petugas kembali meringkus dua pelaku berinisial KS dan RH. Kedua pelaku merupakan pengolah atau penyulingan minyak bumi tanpa memiliki izin usaha pengolahan.

“Kedelapan pelaku melanggar Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1), Pasal 53 huruf a Yo Pasal 23 dan Pasal 53 huruf b Sub Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutur AKBP Moh Santoso.

Sumber: Antara

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: ilegalminyakpenambang

Related Posts

Di Banyuwangi Ada Ormas WN 88 Humas Mabes Polri, Polda Jatim: Itu Ilegal
Nasional

Di Banyuwangi Ada Ormas WN 88 Humas Mabes Polri, Polda Jatim: Itu Ilegal

13 Januari 2021
Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal
Kota

Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal

9 Januari 2021
Industri Tembakau Sintesis Ilegal Dibongkar, Sembilan Tersangka Diamankan
Nasional

Industri Tembakau Sintesis Ilegal Dibongkar, Sembilan Tersangka Diamankan

25 November 2020
Spanduk Ilegal Dicopot, Salah Satunya Bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab
Sosial

Spanduk Ilegal Dicopot, Salah Satunya Bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab

20 November 2020
Industri Obat Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Klaten Berhasil Dibongkar
Nasional

Industri Obat Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Klaten Berhasil Dibongkar

17 November 2020
Lifting Minyak Indonesia Capai 706,2 ribu barel
Ekonomi

Lifting Minyak Indonesia Capai 706,2 ribu barel

25 Oktober 2020
loading...



Terkini

Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih

Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih

16 Januari 2021
Jika Ada Efek Samping Berat Vaksin Sinovac, Perawatannya Ada Disini

Jika Ada Efek Samping Berat Vaksin Sinovac, Perawatannya Ada Disini

16 Januari 2021
Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

16 Januari 2021
Warga Jateng Diminta Tanam Pohon di Daerah Aliran Sungai

Warga Jateng Diminta Tanam Pohon di Daerah Aliran Sungai

16 Januari 2021
Taj Yasin Minta Tjetjep Muhammad Yasen Klarifikasi Video Youtube Soal Blusukan Risma

Taj Yasin Minta Tjetjep Muhammad Yasen Klarifikasi Video Youtube Soal Blusukan Risma

16 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In