Wonogiri — Puluhan narapidana Rutan Kelas II B Wonogiri memperoleh remisi khusus (RK1) Natal 2018. Jumlah narapidana yang memperoleh remisi tersebut dinilai sesuai dengan usulan yang diajukan sebelumnya.
“Total narapidana yang memperoleh remisi RK1 sebanyak 23 orang,” papar Kepala Keamanan Rutan Agus Susanto mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri Uri Dharma Yoga, Selasa(25/12).
Sebanyak 23 orang Napi yang memperoleh remisi tersebut selain beragama Kristen dan Katolik ada kriteria lain yakni berkelakuan baik. Sehingga mereka diusulkan atau layak karena memenuhi persyaratan.
“Narapidana yang memperoleh RK1 perinciannya ada enam orang memperoleh remisi 15 hari. Kemudian yang mendapat remisi satu bulan ada 16 orang lalu yang mendapat remisi satu bulan lima belas hari sebanyak satu orang,” terang Agus.
Agus mengatakan tujuan pemberian remisi ini adalah untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus berupaya memperbaiki diri. Sehingga, ketika perilakunya cepat berubah menjadi baik maka semakin cepat mereka dapat kembali ke dalam masyarakat. Remisi merupakan satu bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya.
“Secara sudut pandang ini merupakan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan yang mengedepankan aspek pendekatan pembinaan. Sehingga mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.